Tugas Pengantar Bisnis Untuk Minggu ke-3
Pertanyaan :
- Berilah contoh masing-masing bentuk usaha Perusahaan seperti Persero, CV, Firma, Bank dan non Bank (Asuransi) masing-masing tiga contoh usaha nyata serta diberi landasan hukumnya.
Jawaban :
- Perseroan Terbatas ( PT )
Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam
Undang-Undang ini telah diakomodasi berbagai ketentuan mengenai
Perseroan, baik berupa penambahan ketentuan baru, perbaikan
penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih
relevan. Untuk lebih memperjelas hakikat Perseroan, di dalam
Undang-Undang ini ditegaskan bahwa Perseroan adalah badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham,
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta
peraturan pelaksanaannya. Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat, Undang-Undang ini mengatur tata cara:
1. pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hokum.
2. pengajuan permohonan dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar;
3.
penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan
perubahan data lainnya, yang dilakukan melalui jasa teknologi informasi
sistem administrasi badan hukum secara elektronik di samping tetap
dimungkinkan menggunakan sistem manual dalam keadaan tertentu.
Berkenaan
dengan permohonan pengesahan badan hukum Perseroan, ditegaskan bahwa
permohonan tersebut merupakan wewenang pendiri bersama-sama yang dapat
dilaksanakan sendiri atau dikuasakan kepada notaris.
Akta
pendirian Perseroan yang telah disahkan dan akta perubahan anggaran
dasar yang telah disetujui dan/atau diberitahukan kepada Menteri dicatat
dalam daftar Perseroan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri. Dalam hal pemberian status
badan hukum, persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasar, dan perubahan data lainnya, Undang-Undang ini tidak
dikaitkan dengan Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Untuk
lebih memperjelas dan mempertegas ketentuan yang menyangkut Organ
Perseroan, dalam Undang-Undang ini dilakukan perubahan atas ketentuan
yang menyangkut penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan
memanfaatkan perkembangan teknologi. Dengan demikian, penyelenggaraan
RUPS dapat dilakukan melalui media elektronik seperti telekonferensi,
video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
Undang-Undang
ini juga memperjelas dan mempertegas tugas dan tanggung jawab Direksi
dan Dewan Komisaris. Undang-Undang ini mengatur mengenai komisaris
independen dan komisaris utusan.
Sesuai
dengan berkembangnya kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,
Undang-Undang ini mewajibkan Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris juga
mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Tugas Dewan Pengawas Syariah adalah
memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan
Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam
Undang-Undang ini ketentuan mengenai struktur modal Perseroan tetap
sama, yaitu terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal
disetor. Namun, modal dasar Perseroan diubah menjadi paling sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sedangkan kewajiban penyetoran
atas modal yang ditempatkan harus penuh. Mengenai pembelian kembali
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan pada prinsipnya tetap dapat
dilakukan dengan syarat batas waktu Perseroan menguasai saham yang telah
dibeli kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Khusus tentang penggunaan
laba, Undang-Undang ini menegaskan bahwa Perseroan dapat membagi laba
dan menyisihkan cadangan wajib apabila Perseroan mempunyai saldo laba
positif.
Dalam
Undang-Undang ini diatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi
Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung terjalinnya hubungan Perseroan
yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan
budaya masyarakat setempat, maka ditentukan bahwa Perseroan yang
kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam
wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Untuk
melaksanakan kewajiban Perseroan tersebut, kegiatan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya
Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan
kewajaran.
Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan Perseroan. Dalam hal Perseroan tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan maka Perseroan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan Perseroan. Dalam hal Perseroan tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan maka Perseroan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang
ini mempertegas ketentuan mengenai pembubaran, likuidasi, dan
berakhirnya status badan hukum Perseroan dengan memperhatikan ketentuan
dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang.
Dalam
rangka pelaksanaan dan perkembangan Undang-Undang ini dibentuk tim ahli
pemantauan hukum perseroan yang tugasnya memberikan masukan kepada
Menteri berkenaan dengan Perseroan. Untuk menjamin kredibilitas tim
ahli, keanggotaan tim ahli tersebut terdiri atas berbagai unsur baik
dari pemerintah, pakar/akademisi, profesi, dan dunia usaha. Dengan
pengaturan yang komprehensif yang melingkupi berbagai aspek Perseroan,
maka Undang-Undang ini diharapkan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat
serta lebih memberikan kepastian hukum, khususnya kepada dunia usaha. Syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7 ayat 1)
2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Contoh nama persero :
· PT. KAI (persero)
· PT. Krakatau Steel
· PT. Jasa Raharja
- CV
Persekutuan Komanditer atau yang sering disebut CV
menurut Pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang
didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan
bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang
melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja
tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor
modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Contoh nama perusahaan dalam bentuk CV :
· CV. Sumber Amanah Express
· CV. Amboina Jaya Abadi
· CV. Amanah Abadi Cargo
· CV. Sinergi Sentosa
3. Firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma;
secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau
sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama
bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai
yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Proses Pendirian & Pembubaran
Proses Pendirian
Berdasarkan
Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah
persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan
memakai nama bersama.Menurut pendapat lain,Persekutuan Firma adalah
setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di
bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang
bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan
perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16
sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan
pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma
harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk
disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD
dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut
berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Selama
akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga
menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam
usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua
sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini
sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta
pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai
berikut:
- Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
- Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
- Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
- Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
- Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada
umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak
berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun
syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara
berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang
menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan
hukum.
Proses Pembubaran
Pembubaran
Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal
1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646
KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan
Firma berakhir, yaitu:
- Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
- Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
- Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
- Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
- Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Contoh perusahaan dalam firma :
· Firma Kop Jaya
· Firma Kita
· LHS Law Firm-firma hukum di Indonesia
- Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan
transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda
dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk
duduk sambil bekerja. Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan
meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan
memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana
merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya
hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan
hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana,
berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa
perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut. bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah
beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
- Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas
dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka
yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara
filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas
tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang
menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan
ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka
bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan
atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. 4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Contoh nama-nama bank :
· Bank CIMB Niaga
· Bank Negara Indonesia (BNI)
· Bank Danamon
- Non Bank (Asuransi) :
Menurut
Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian
dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan
menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin
dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).
Menurut
Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992
tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi
asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau
hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan
definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk
perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH
Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan
yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774
KUH Perdata.
Menurut
Pasal 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan untung–untungan
(kans-overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai
untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak,
bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.
Beberapa hal penting mengenai asuransi:
- Merupakan suatu perjanjian yang harus memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata;
- Perjanjian tersebut bersifat adhesif artinya isi perjanjian tersebut sudah ditentukan oleh Perusahaan Asuransi (kontrak standar). Namun demikian, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tertanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Terdapat 2 (dua) pihak di dalamnya yaitu Penanggung dan Tertanggung, namun dapat juga diperjanjikan bahwa Tertanggung berbeda pihak dengan yang akan menerima tanggungan;
- Adanya premi sebagai yang merupakan bukti bahwa Tertanggung setuju untuk diadakan perjanjian asuransi;
- Adanya perjanjian asuransi mengakibatkan kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan kewajibannya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi adalah:
- Subyek hukum (penanggung dan tertanggung);
- Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung;
- Benda asuransi dan kepentingan tertanggung;
- Tujuan yang ingin dicapai;
- Resiko dan premi;
- Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian;
- Syarat-syarat yang berlaku;
- Polis asuransi.
Contoh nama-nama asuransi :
· Allianz
· AXA Financial
· Astra Buana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar