BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kita mengetahui bila setiap tgl 1 mei di tetapkan sebagai hari buruh sedunia, setiap
buruh pasti akan melakukan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut
perbaikan nasib mereka,akan tetapi demonstrasi yang dilakukan oleh para
buruh sering kali membuat keadaan semakin memburuk. Tidak hanya bagi perusahaan, masyarakat
sekitar kawasan industry, akan tetapi keadaan ini akan merugikan
seluruh elemen ekonomi dunia terutama ekonomi dalam negeri kita. Sayangnya banyak kalangan yang menanggapi demonstrasi ini sebagai hal yang tidak penting, seharusnya antara buruh dan perusahaan juga harus saling berkesinambungan dan saling menguntungkan satu sama lain. Kesalahpahaman itu
terjadi karena kita sering dikelirukan oleh definisi ’buruh’ yang
salah. Menurut anggapan kita, buruh adalah pegawai kelas rendah di
perusahaan. Padahal, sekalipun kita seorang Direktur Utama sebenarnya kita juga
adalah buruh seperti mereka. Bedanya, kita menduduki posisi yang
tinggi, sedangkan mereka berada pada strata yang paling rendah.
Paradigma ini penting, supaya kita bisa mendudukan permasalahan buruh
ini pada proporsi yang tepat. Selama management belum benar-benar
memandang buruh sebagai aset paling penting perusahaan, kita tidak akan
pernah bisa menemukan keselarasan. Para buruh akan terus menerus
melakukan cara demonstrasi untuk mengeluarkan inspirasi mereka dan
perusahan pun akan terus menerus mengalami kerugian yang sangat
signifikan akibat Demonstrasi yang di lakukan oleh para buruh setiap
tahun.bahkan banyak di antara perusahaan-perusahan yang mengancam akan
menutup perusahaan mereka apabila para buruh selalu melakukan hal-hal
seperti itu. Di sini terlihat
bila hubungan antara buruh dan perusahaan-perusahaan di Indonesia belum
terlepas dari masalah-masalah intern dan ekstern yang selama ini belum
mendapatkan kejelasan yang pasti. Perusahaan yang menginginkan untung sebesar-besarnya dan pengeluaran
yang seminim mungkin, serta para buruh yang selalu menuntut
kesejahteraan bagi mereka tanpa menghiraukan kinerja mereka dalam
bekerja yang masih kurang memuaskan bagi perusahaan.Oleh karena hal di
atas, penulis tertarik mengangkat tema ”Demonstrasi Buruh” dalam pembuatan makalah, berhubungan dengan mata kuliah Pengantar Bisnis.
BAB II
PEMBAHASAN
1.Pengertian Buruh
Pengertian
buruh pada saat ini di mata masyarakat awam sama saja dengan pekerja,
atau tenaga kerja. Padahal dalam konteks sifat dasar pengertian dan
terminologidiatas sangat jauh berbeda. Secara teori, dalam kontek
kepentingan, didalam suatu perusahaan terdapat 2 (dua) kelompok yaitu
kelompok pemilik modal (owner) dankelompok buruh, yaitu orang-orang yang
diperintah dan dipekerjanan yang berfungsisebagai salah satu komponen
dalam proses produksi. Dalam teori Karl Marx tentangnilai lebih,
disebutkan bahwa kelompok yang memiliki dan menikmati nilai lebih
disebutsebagai majikan dan kelompok yang terlibat dalam proses
penciptaan nilai lebih itudisebut Buruh.Batasan istilah buruh/pekerja
diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
” Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalandalam bentuk lain”
2.Sistem Nilai yang Dipegang Perusahaan:
sistem nilai (believe) yang digunakan dalam pengelolaan bisnis perusahaan.
Ada 3 sistem nilai utama yang dipegang teguh oleh petinggi perusahaan manapun:
1) penghematan biaya (cost effectiveness).
2) pengoptimalan produksi (productivity).
3) Dan yang ketiga, daya saing (competitiveness).
3. Aksi Demonstrasi Para Buruh, Mengancam Pemerintah
Para Buruh mengancam akan melakukan aksi mogok nasional pada 3 Oktober 2012 apabila tuntutan penghapusan sistem kerja outsourcing,
menolak upah murah, dan pelaksanaan jaminan kesehatan tidak
dikabulkan."Kami akan melakukan mogok bekerja yang Insya Allah akan kita
lakukan pada tanggal 3 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2012, kalau
tidak ada tanggapan dari pemerintah," kata Koordinator Aksi dari Majelis
Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Baris Silitonga, saat aksi demo di
kantor Kemenakertrans di Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Menurut Baris, tuntutan menghapus sistem outsourcing yang
selama ini diberlakukan, karena tidak sesuai dengan undang-undang. Oleh
karena itu, mereka tidak ingin ada lagi buruh yang bekerja dengan
sistem outsourcing di sektor nonformal, formal, manufaktur ataupun non manufaktur.
"Sebenarnya, Menteri (Menakertrans Muhaimin Iskandar) sudah mengeluarkan moratorium mengenai outsourcing.Namun hal itu justru mengecewakan kami karena hanya melarang perusahaan outsourcing yang
baru, sedangkan yang sudah lama dan menyalahi aturan tetap
diperbolehkan," sesalnya.Mengenai upah murah, Baris meminta Menakertrans
untuk memberi upah yang layak sesuai dengan kehidupan sehari-hari para
buruh.Selain itu, pemerintah juga dituntut memberlakukan jaminan
kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia."Menurut undang-undang, 1
Januari 2014 seluruh warga negara Indonesia berhak menerima jaminan
kesehatan, bukan pada tahun 2019 seperti yang disampaikan Presiden dalam
nota APBN pada 16 Agustus lalu," kata Baris.
Baris
menyebut aksi buruh di depan kantor Kemenakertrans Kamis (27/9/2012)
ini merupakan aksi pemanasan sebelum aksi mogok nasional yang rencananya
akan dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2012. Rencananya sekitar 2,8 juta
buruh dari seluruh Indonesia akan melakukan mogok jika tidak ada respon
dari pemerintah.
4.Akibat yang Ditimbulkan Pasca Demonstrasi Buruh
A. Pengusaha Ancam Ganti Tenaga Buruh dengan Mesin
Kalangan
pengusaha mengancam akan mengganti semua tenaga buruh dengan tenaga
mesin jika pekerja sering melakukan demo. Hal ini karena seringnya buruh
melakukan demonstrasi.
"Nanti
kita bisa saja mengganti semua tenaga buruh dengan mesin semua kalau
mereka selalu menggunakan cara ini (demonstrasi)," ujar Ketua Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, ditemui di MNC Tower,
Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Menurut
Sofjan, saat ini, pihaknya sedang membicarakan masalah buruh ini dengan
pemerintah dan serikat pekerja. Namun, dengan adanya demonstrasi ini,
telah membuat sejumlah investor dan pengusaha khawatir.
"Saya
dari pagi sudah ditelepon banyak orang dari mana-mana, mereka khawatir
soal ini (demonstrasi buruh)," tambah dia.Bahkan, menurutnya, sudah ada
beberapa investor yang akan menutup pabriknya di Indonesia.
"Sudah
ada, dua dari Jepang satu Indonesia, mereka bergerak di bidang
elektronika," komentar Sofyan.Sekedar informasi, aksi mogok nasional
yang dilakukan ratusan ribu buruh se-Tangerang Raya ditanggapi dingin
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang. Apindo mengancam
akan menutup perusahaan jika buruh terus melakukan aksi mogok.
"Akibat
aksi mogok ini, perusahaan merugi, mending perusahaannya ditutup saja
kalau begitu," kata Ketua Apindo Kota Tangerang Gatot Purwanto kepada Okezone.
Menurut
dia, dari setiap aksi demo buruh ini membuat produksi terhenti,
sehingga mengakibatkan kerugian yang sangat besar."Silakan saja buruh
menyampaikan aspirasinya, asal jangan terus-terusan dan bahkan melakukan
mogok massal begini," tambah dia.
B. Demonstrasi yang Dilakukan Para Buruh Menimbulkan Respon Kalangan Atas(Presiden)
Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi kelompok buruh
yang menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (12/7/2012). Aspirasi
kelompok buruh yang melakukan aksi di depan Kompleks Istana Kepresidenan
Jakarta, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini, antara lain, penghapusan
outsourcing dan perbaikan kesejahteraan.
"Kami
mendapat laporan bahwa Direktur Jenderal Tenaga Kerja Irianto Simbolon
telah siap bertemu buruh.Saat ini Beliau sudah di lapangan," kata Juru
Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
Belum
lama ini, Presiden, kepada para wartawan, mengatakan, buruh secara
moral harus diperlakukan dengan baik dan adil. Menurut Presiden, jika
perekonomian di Indonesia yang terus tumbuh dan berkembang, maka upah
buruh juga perlu ditingkatkan.
Di
samping itu, Presiden juga meminta agar pihak perusahaan, perwakilan
buruh, dan pemerintah, merumuskan gaji buruh yang layak sesuai dengan
biaya hidup di daerah tersebut.Tak lupa, besaran upah buruh juga perlu
disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
"Tidak
bisa diterima jika ada perusahaan besar, kemampuan besar, keuntungan
besar, lantas tidak tergerak untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,"
kata Presiden.
5.Pemerintah Sepakati UMK Bekasi Pasca Demonstrasi
Menteri
Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyebutkan, baik Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat pekerja telah menyepakati
besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) Bekasi. Menko
Perekonomian dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah berunding
dengan kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahan saat ini.
Setelah
dilakukan musyawarah, disepakati UMK Bekasi yakni untuk kelompok I
sebesar Rp 1.491.000, kelompok II Rp 1.715.000, dan kelompok III Rp
1.849.000. "Kesepakatan
besaran UMK tersebut akan direkomendasikan oleh Bupati Bekasi kepada
Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai UM Kabupaten Bekasi sebagai
pengganti Keputusan Gubernur Jawa Barat sebelumnya sepanjang menyangkut
UM Kabupaten Bekasi," sebut Hatta, di Jakarta, Jumat (27/1/2012) malam.
Dengan
adanya kesepakatan baru ini, kata Hatta, Gubernur Jawa Barat akan
mencabut upaya banding terhadap putusan PTUN Bandung. Sementara itu,
bagi perusahaan yang tidak mampu untuk memenuhi UMK seperti yang
diputuskan, maka akan diberikan kelonggaran untuk menyampaikan
permohonan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat.
Hatta pun menyebutkan, serikat pekerja sepakat kejadian aksi buruh ini adalah yang pertama dan terakhir. Ini
dilakukan demi menjaga suasana yang tetap kondusif dalam hubungan
industrial dan menjaga iklim investasi dan daya saing industri
Indonesia.
"Seberat
apa pun pembahasan yang ada, haruslah tetap mengacu kepada dialog dan
tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan
dan ketertiban umum.Apabila terjadi hal-hal yang melanggar hukum akan
dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"
tegas Hatta.
Selain
itu, tambah Hatta, juga akan dilakukan pembahasan terhadap Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang
Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Ini akan dilakukan dengan fact finding dan benchmark tentang pemberlakuan upah minimum yang berlangsung selama ini terkait dengan kepatuhan pemberi kerja melaksanakan upah minimum.
BAB III
BAB III
PENUTUP
1.2 Kesimpulan:
1. Para buruh selalu melakukan aksi demonstrasi untuk mengeluarkan inspirasi mereka
2. Para buruh melakukan demonstrasi guna meningkatkan kesejahteraan mereka
3. Para buruh menuntut hak-hak yang semestinya mereka dapatkan
4. Akibat dari adanya demonstrasi buruh, perusahan mengalami kerugian
1.3 Saran:
1.Seharusnya
para buruh lebih mementingkan kebaikan bersama dalam menyampaikan
inspirasi mereka, sehingga tidak mengakibatkan pihak lainmerugi
2.Seharusnya
perusahaan lebih bijak dalam menyikapi aksi para demonstrasi,
mendengarkan keluhan para buruh dan mengambil keputusan yang bijak demi
kepentingan bersama
3.Seharusnya antara buruh dan perusahaan juga harus saling berkesinambungan dan saling menguntungkan satu sama lain
4.Perusahaan
besar, dengan kemampuan yang besar, dan keuntungan yang besar,
seharusnya tergerak untuk meningkatkan kesejahteraan pekerjanya
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar