Sabtu, 17 November 2012

Demonstrasi Buruh


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kita mengetahui bila setiap tgl 1 mei di tetapkan sebagai hari buruh sedunia, setiap buruh pasti akan melakukan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut perbaikan nasib mereka,akan tetapi demonstrasi yang dilakukan oleh para buruh sering kali membuat keadaan semakin memburuk. Tidak hanya bagi perusahaanmasyarakat sekitar kawasan industry, akan tetapi keadaan ini akan merugikan seluruh elemen ekonomi dunia terutama ekonomi dalam negeri kita. Sayangnya banyak kalangan yang menanggapi demonstrasi ini sebagai hal yang tidak penting, seharusnya antara buruh dan perusahaan juga harus saling berkesinambungan dan saling menguntungkan satu sama lain. Kesalahpahaman  itu terjadi karena kita sering dikelirukan oleh definisi ’buruh’ yang salah. Menurut anggapan kita, buruh adalah pegawai kelas rendah di perusahaan. Padahal, sekalipun kita  seorang Direktur Utama sebenarnya kita  juga adalah buruh seperti mereka. Bedanya, kita menduduki posisi yang tinggi, sedangkan mereka berada pada strata yang paling rendah. Paradigma ini penting, supaya kita bisa mendudukan permasalahan buruh ini pada proporsi yang tepat. Selama management belum benar-benar memandang buruh sebagai aset paling penting perusahaan, kita tidak akan pernah bisa menemukan keselarasan. Para buruh akan terus menerus melakukan cara demonstrasi untuk mengeluarkan inspirasi mereka dan perusahan pun akan terus menerus mengalami kerugian yang sangat signifikan akibat Demonstrasi yang di lakukan oleh para buruh setiap tahun.bahkan banyak di antara perusahaan-perusahan yang mengancam akan menutup perusahaan mereka apabila para buruh selalu melakukan hal-hal seperti itu. Di sini terlihat bila hubungan antara buruh dan perusahaan-perusahaan di Indonesia belum terlepas dari masalah-masalah intern dan ekstern yang selama ini belum mendapatkan kejelasan yang pasti. Perusahaan yang menginginkan untung sebesar-besarnya dan  pengeluaran yang seminim mungkin, serta para buruh yang selalu menuntut kesejahteraan bagi mereka tanpa menghiraukan kinerja mereka dalam bekerja yang masih kurang memuaskan bagi perusahaan.Oleh karena hal di atas, penulis tertarik mengangkat  tema ”Demonstrasi Buruh” dalam pembuatan makalah, berhubungan dengan mata kuliah Pengantar Bisnis.
BAB II
PEMBAHASAN
1.Pengertian Buruh
Pengertian buruh pada saat ini di mata masyarakat awam sama saja dengan pekerja, atau tenaga kerja. Padahal dalam konteks sifat dasar pengertian dan terminologidiatas sangat jauh berbeda. Secara teori, dalam kontek kepentingan, didalam suatu perusahaan terdapat 2 (dua) kelompok yaitu kelompok pemilik modal (owner) dankelompok buruh, yaitu orang-orang yang diperintah dan dipekerjanan yang berfungsisebagai salah satu komponen dalam proses produksi. Dalam teori Karl Marx tentangnilai lebih, disebutkan bahwa kelompok yang memiliki dan menikmati nilai lebih disebutsebagai majikan dan kelompok yang terlibat dalam proses penciptaan nilai lebih itudisebut Buruh.Batasan istilah buruh/pekerja diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
” Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalandalam bentuk lain”

2.Sistem Nilai yang Dipegang Perusahaan:
sistem nilai (believe) yang digunakan dalam pengelolaan bisnis perusahaan.
 Ada 3 sistem nilai utama yang dipegang teguh oleh petinggi perusahaan manapun:
1)     penghematan biaya (cost effectiveness).
2)      pengoptimalan produksi (productivity).
3)     Dan yang ketiga, daya saing (competitiveness).

3. Aksi Demonstrasi Para Buruh, Mengancam Pemerintah
Para Buruh mengancam akan melakukan aksi mogok nasional pada 3 Oktober 2012 apabila tuntutan penghapusan sistem kerja outsourcing, menolak upah murah, dan pelaksanaan jaminan kesehatan tidak dikabulkan."Kami akan melakukan mogok bekerja yang Insya Allah akan kita lakukan pada tanggal 3 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2012, kalau tidak ada tanggapan dari pemerintah," kata Koordinator Aksi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Baris Silitonga, saat aksi demo di kantor Kemenakertrans di Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Menurut Baris, tuntutan menghapus sistem outsourcing yang selama ini diberlakukan, karena tidak sesuai dengan undang-undang. Oleh karena itu, mereka tidak ingin ada lagi buruh yang bekerja dengan sistem outsourcing di sektor nonformal, formal, manufaktur ataupun non manufaktur.
"Sebenarnya, Menteri (Menakertrans Muhaimin Iskandar) sudah mengeluarkan moratorium mengenai outsourcing.Namun hal itu justru mengecewakan kami karena hanya melarang perusahaan outsourcing yang baru, sedangkan yang sudah lama dan menyalahi aturan tetap diperbolehkan," sesalnya.Mengenai upah murah, Baris meminta Menakertrans untuk memberi upah yang layak sesuai dengan kehidupan sehari-hari para buruh.Selain itu, pemerintah juga dituntut memberlakukan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia."Menurut undang-undang, 1 Januari 2014 seluruh warga negara Indonesia berhak menerima jaminan kesehatan, bukan pada tahun 2019 seperti yang disampaikan Presiden dalam nota APBN pada 16 Agustus lalu," kata Baris.
Baris menyebut aksi buruh di depan kantor Kemenakertrans Kamis (27/9/2012) ini merupakan aksi pemanasan sebelum aksi mogok nasional yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2012. Rencananya sekitar 2,8 juta buruh dari seluruh Indonesia akan melakukan mogok jika tidak ada respon dari pemerintah.
4.Akibat yang Ditimbulkan Pasca Demonstrasi Buruh
A. Pengusaha Ancam Ganti Tenaga Buruh dengan Mesin
Kalangan pengusaha mengancam akan mengganti semua tenaga buruh dengan tenaga mesin jika pekerja sering melakukan demo. Hal ini karena seringnya buruh melakukan demonstrasi.
"Nanti kita bisa saja mengganti semua tenaga buruh dengan mesin semua kalau mereka selalu menggunakan cara ini (demonstrasi)," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, ditemui di MNC Tower, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Menurut Sofjan, saat ini, pihaknya sedang membicarakan masalah buruh ini dengan pemerintah dan serikat pekerja. Namun, dengan adanya demonstrasi ini, telah membuat sejumlah investor dan pengusaha khawatir.
"Saya dari pagi sudah ditelepon banyak orang dari mana-mana, mereka khawatir soal ini (demonstrasi buruh)," tambah dia.Bahkan, menurutnya, sudah ada beberapa investor yang akan menutup pabriknya di Indonesia.
"Sudah ada, dua dari Jepang satu Indonesia, mereka bergerak di bidang elektronika," komentar Sofyan.Sekedar informasi, aksi mogok nasional yang dilakukan ratusan ribu buruh se-Tangerang Raya ditanggapi dingin Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang. Apindo mengancam akan menutup perusahaan jika buruh terus melakukan aksi mogok.
"Akibat aksi mogok ini, perusahaan merugi, mending perusahaannya ditutup saja kalau begitu," kata Ketua Apindo Kota Tangerang Gatot Purwanto kepada Okezone.
Menurut dia, dari setiap aksi demo buruh ini membuat produksi terhenti, sehingga mengakibatkan kerugian yang sangat besar."Silakan saja buruh menyampaikan aspirasinya, asal jangan terus-terusan dan bahkan melakukan mogok massal begini," tambah dia.    
B. Demonstrasi yang Dilakukan Para Buruh Menimbulkan Respon  Kalangan Atas(Presiden)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi kelompok buruh yang menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (12/7/2012). Aspirasi kelompok buruh yang melakukan aksi di depan Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini, antara lain, penghapusan outsourcing dan perbaikan kesejahteraan.
"Kami mendapat laporan bahwa Direktur Jenderal Tenaga Kerja Irianto Simbolon telah siap bertemu buruh.Saat ini Beliau sudah di lapangan," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
Belum lama ini, Presiden, kepada para wartawan, mengatakan, buruh secara moral harus diperlakukan dengan baik dan adil. Menurut Presiden, jika perekonomian di Indonesia yang terus tumbuh dan berkembang, maka upah buruh juga perlu ditingkatkan.
Di samping itu, Presiden juga meminta agar pihak perusahaan, perwakilan buruh, dan pemerintah, merumuskan gaji buruh yang layak sesuai dengan biaya hidup di daerah tersebut.Tak lupa, besaran upah buruh juga perlu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
"Tidak bisa diterima jika ada perusahaan besar, kemampuan besar, keuntungan besar, lantas tidak tergerak untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja," kata Presiden.
5.Pemerintah  Sepakati UMK Bekasi Pasca Demonstrasi

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyebutkan, baik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat pekerja telah menyepakati besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) Bekasi. Menko Perekonomian dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah berunding dengan kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahan saat ini.
Setelah dilakukan musyawarah, disepakati UMK Bekasi yakni untuk kelompok I sebesar Rp 1.491.000, kelompok II Rp 1.715.000, dan kelompok III Rp 1.849.000. "Kesepakatan besaran UMK tersebut akan direkomendasikan oleh Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai UM Kabupaten Bekasi sebagai pengganti Keputusan Gubernur Jawa Barat sebelumnya sepanjang menyangkut UM Kabupaten Bekasi," sebut Hatta, di Jakarta, Jumat (27/1/2012) malam.
Dengan adanya kesepakatan baru ini, kata Hatta, Gubernur Jawa Barat akan mencabut upaya banding terhadap putusan PTUN Bandung. Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak mampu untuk memenuhi UMK seperti yang diputuskan, maka akan diberikan kelonggaran untuk menyampaikan permohonan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat.
Hatta pun menyebutkan, serikat pekerja sepakat kejadian aksi buruh ini adalah yang pertama dan terakhir. Ini dilakukan demi menjaga suasana yang tetap kondusif dalam hubungan industrial dan menjaga iklim investasi dan daya saing industri Indonesia.
"Seberat apa pun pembahasan yang ada, haruslah tetap mengacu kepada dialog dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum.Apabila terjadi hal-hal yang melanggar hukum akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Hatta.
Selain itu, tambah Hatta, juga akan dilakukan pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Ini akan dilakukan dengan fact finding dan benchmark tentang pemberlakuan upah minimum yang berlangsung selama ini terkait dengan kepatuhan pemberi kerja melaksanakan upah minimum
BAB III
PENUTUP
1.2 Kesimpulan:
1Para buruh selalu melakukan aksi demonstrasi untuk mengeluarkan inspirasi mereka
2. Para buruh melakukan demonstrasi guna meningkatkan kesejahteraan mereka
3. Para buruh menuntut hak-hak yang semestinya mereka dapatkan
4. Akibat dari adanya demonstrasi buruh, perusahan mengalami kerugian

1.3 Saran:          
1.Seharusnya para buruh lebih mementingkan kebaikan bersama dalam menyampaikan inspirasi mereka, sehingga tidak mengakibatkan pihak lainmerugi
2.Seharusnya perusahaan lebih bijak dalam menyikapi aksi para demonstrasi, mendengarkan keluhan para buruh dan mengambil keputusan yang bijak demi kepentingan bersama
3.Seharusnya antara buruh dan perusahaan juga harus saling berkesinambungan dan saling menguntungkan satu sama lain
4.Perusahaan besar, dengan kemampuan yang besar, dan keuntungan yang besar, seharusnya tergerak untuk meningkatkan kesejahteraan pekerjanya



DAFTAR PUSTAKA

             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar