Senin, 25 November 2013

tugas ekonomi koperasi ke 3 ( Kelas 2EB23)

Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam)

Dari dahulu hingga di zaman modern yang  sekarang ini Banyak sekali kita jumpai,kasus-kasus yang berhubungan dengan koperasi.contohnya saja di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan pernah terjadi kasus koperasi simpan pinjam  yang berujung dengan penipuan,koperasi tersebut menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata hal tersebut belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.
Lagi-lagi masyarakat Indonsia di gegerkan dengan tindak penipuan  koperasi simpan pinjam yang terjadi di daerah karang asem (Bali). Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.
Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi.
KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment .Salah satu layanan KKM yang menjadi‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
anehnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
Secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment  tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama.

Ø  Komentar  pribadi mengenai kasus koperasi simpan pinjam di atas adalah:
Menurut saya di sini yang lagi-lagi di rugikan adalah masyarakat karang asem-bali,daerah ini mungkin memang sudah menjadi incaran bagi orang-oarang yang mempunyai akal licik dan penjahat seperti mereka,mereka memanfaatkan kondisi tingkat pendidikan masyarakat  karang asem yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif  morat-marit itu.
Sebenarnya masyarakat Indonesia harus lebih sadar tindakan tersebut hanyalah penipuan semata,dengan tawaran-tawaran bunga yang tidak masuk akal merupakan petunjuk utama apalagi di Indonesia tidak hanya terjadi sekali saja kasus-kasus penipuan seperti ini,seharusnya masyarakat dapat belajar dari hal tersebut.banyak sekali berita-berita kasus koperasi simpan pinjam  yang dapat kita peroleh dari berbagai cara misalnya dengan media massa dan media elektronik.Dengan adanya informasi-informasi tersebut masyarakat akan dapat jauh lebih berhati-hati.
            Saran saya khususnya untuk masyarakat karang asem-bali dan  masyarakat Indonesia pada umumnya adalah harus bisa memilah-milah jika ingin menginvestasikan uangnya,menabung ataupun meminjam di  sebuah koperasi,sebaiknya kita memperhatikan hal-hal berikut ini:
1.      Apakah Koperasi tersebut  memperoleh status badan hukum
2.      Apakah ada Akta pendirian koperasi tersebut
3.      Apakah alamat koperasi tersebut lengkap dan jelas
4.      Apakah koperasi tersebut mempunyai kredibilitas yang baik dan dapat dipercaya.
Bagi para investor sebaiknya juga jangan terlalu percaya dengan iming-iming bunga yang tinggi karena kalau dipikir dengan akal sehat KKM ini bukanlah lembaga yang baik. Selain tidak mempunyai ijin yang resmi, kredibilitas KKM ini juga meragukan.

Sumber:

tugas ekonomi koperasi minggu 1 (2eb23)

Nama  : Herdyana eka yustanti
Npm    : 23212421
Kelas   : 2 EB23
TUGAS  SOFTSKILL MINGGU 1:
Ø  Carilah perbedaan antara uu koperasi nomor 12 tahun 1967 dengan uu koperasi baru nomor 25 tahun 1992,kemudian berikan pula tanggapanmu mengenai perbedaan uu koperasi tersebut!
Jawaban:
Ø  Terlebih dahulu saya akan menjelaskan perbedaan kedua undang-undang koperasi per BAB nya.
Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  (BAB 1)
Menjelaskan tentang ketentuan umum dalam koperasi tetapi masih dalam lingkup yang sederhana,di dalam pasal ini kita di jelaskan tentang pengertian koperasi,perkoperasian,menteri  dan juga pejabat yang diangkat dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah untuk beberapa soal Perkoperasian.
Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 1)
Menjelaskan tentang  ketentuan umum dalam koperasi dalam ruang lingkup yang lebih luas,di dalam pasal ini kita di jelaskan tentang pengertian koperasi,perkoperasian,penjelasan mengenai koperasi primer dan sekunder dan juga gerakan koperasi.

Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  (BAB 2)
Menjelaskan tentang landasan-landasan koperasi seperti landasan idiil koperasi,landasan strukturil kopersi,dan landasan mental koperasi
 
Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 2)
Menjelaskan tentang landasan,asas dan tujuan dalam perkoperasian

Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  (BAB 3)
Menjelaskan tentang pengertian dan fungsi koperasi

Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 3)
Menjelaskan tentang fungsi,peranan,dan prinsip koperasi

Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  (BAB 4)
Menjelaskan tentang azas dan sendi dasar koperasi

Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 4)
Bab ini lebih melengkapi bab sebelumnya,pada bab ini semua pembahasan lebih jauh terperinci.
Bagian pertama dalam bab ini menjelaskan  tentang syarat dan pembentukan koperasi,Bagian kedua menjelaskan status dan badan hokum,dan Bagian  ketiga menjelaskan tentang bentuk dan jenis koperasi

Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  (BAB 5)
Bab ini menjelaskan tentang peran dan juga tugas koperasi

Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 5)         
Bab ini menjelaskan tentang keanggotaan dalam koperasi.

Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  (BAB 6)
Bab ini menjelaskan tentang keanggotaan,kewajiban dan hak anggota dalam koperasi.

Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 6)
Bab ini menjelaskan tentang perangkat organisasi,Bagian pertama bersifat umum,bagian kedua tentang rapat anggota,bagian Ketiga tentang pengurus,dan Bagian Keempat tentang Pengawas.

Uu  koperasi nomor 12 tahun 1967 (BAB 7)
Bab ini menjelaskan tentang organisasi dan jenis koperasi,Bagian ke 5 menjelaskan tentang organisasi koperasi,dan Bagian ke 6 menjelaskan tentang jenis koperasi.

Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 7)
Bab ini menjelaskan tentang Modal ( modal koperasi,modal sendiri, modal pinjaman).




Uu koperasi nomor  12 tahun 1967 (BAB 8)
Bab ini menjelaskan tentang alat perlengkapan organisasi koperasi.bagian ke 7 menjelaskan tentang rapat anggota,bagian ke 8 menjelaskan tentang pengurus koperasi, bagian ke 9 menjelaskan tentang badan pemeriksa

Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 8)
Bab ini menjelaskan tentang lapangan usaha

Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  (BAB 9)
Bab ini menjelaskan tentang  lapangan usaha,permodalan  dan sisa hasil usaha.
Penjelasan dalam Bab ini,jika pada uu  koperasi nomor 25 tahun 1992 pembahasan ini ada pada bab 8

Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 9)
Bab ini menjelaskan tentang sisa hasil usaha

Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  (BAB 10)
BAB ini menjelaskan tentang tanggungan anggota

Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 10)
BAB ini menjelaskan tentang pembubaran koperasi,bagian 1 tentang cara pembubaran koperasi,bagiaan ke 2 menjelaskan tentang penyelesaian,dan bagian ke 3 menjelaskan tentang hapusnya status badan hukum.

Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  (BAB 11)
Bab ini menjelaskan tentang peran pemerintah terhadap koperasi

Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 11)
Bab ini menjelaskan tentang lembaga gerakan koperasi

Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  (BAB 12)
Bab ini menjelaskan tentang badan  hukum koperasi,bagian ke 13 menjelaskan tentang kedudukan hukum koperasi,bagian ke 14 tentang cara-cara mendapatkan badan hukum koperasi

Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 12)
Bab ini menjelaskan tentang pembinaan

Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  (BAB 13)
Bab ini menjelaskan tentang pembubaran koperasi,bagian ke 15 tentang cara pembubaran koperasi,bagian ke 16 tentang penyelesaian,bagian ke 17 tentang hapusnya badan hukum koperasi,

Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 13)
Bab ini menjelaskan tentang ketentuan peralihan

Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  (BAB 14)
Bab ini menjelaskan tentang ketentuan pidana dalam koperasi

Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 14)
Bab ini menjelaskan tentang ketentuan penutup
Uu koperasi nomor 25 tahun 1992 hanya membahas koperasi hingga BAB 14 saja.


Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  (BAB 15)
Bab ini menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan peralihan

Uu koperasi nomor 12 tahun 1967 (BAB 16)
Bab ini menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan penutup


Ø  Tanggapan pribadi terhadap perbedaan undang-undang perkoperasian nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok  perkoperasian dengan undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian secara keseluruhan (bukan per BAB):
1.      Undang-undang koperasi nomor 12 tahun 1967:
·      Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  bab yang di bahas lebih banyak dari pada uu koperasi nomor 25 tahun 1992 jumlah babnya yaitu sampai 16 bab
·         Pada undang-undang koperasi ini,fungsi dan peranan koperasi mengandung pemikiran tentang Koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat
·         Memurnikan kembali landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi yang dahulu di jabarkan dalam undang-undang koperasi nomor 14 tahun 1965
·         Undang-undang koperasi nomor 12 tahun 1967 merupakan perbaikan dari undang-undang koperasi nomor 14 tahun 1965 untuk lebih membangun semangat dan jiwa pada masa orde baru
·         Dalam undang-undang koperasi ini,penjelasan perkoperasian yang terdapat dalam pasal-pasal masih belum begitu lengkap dan terperinci dalam menjelaskan hal perkoperasiaan dan penjelasan dalam setiap pasal terkesan kurang akurat.
2.      Undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992:
·      Uu koperasi nomor 25 tahun 1992 bab yang di bahas lebih sedikit dibandingkan dengan uu koperasi nomor 12 tahun 1967,jumlah bab nya yaitu hanya 14 bab
·         Penjelasan tentang koperasi yang terdapat pada pasal-pasal sangatlah lengkap dan terperinci
·         Jumlah pasal yang terdapat pada undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992 jauh lebih banyak di bandingkan dengan pasal-pasal yang terdapat pada undang-undang koperasi nomor 12 tahun 1967
·         Undang-undang nomor 25 tahun 1992 lebih menjelaskan Bahwa Koperasi ,baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tataperekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·         Undang-undang nomor 25 tahun 1992 juga menjelaskan bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat  dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional


Sumber: