Senin, 25 November 2013

tugas ekonomi koperasi ke 3 ( Kelas 2EB23)

Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam)

Dari dahulu hingga di zaman modern yang  sekarang ini Banyak sekali kita jumpai,kasus-kasus yang berhubungan dengan koperasi.contohnya saja di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan pernah terjadi kasus koperasi simpan pinjam  yang berujung dengan penipuan,koperasi tersebut menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata hal tersebut belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.
Lagi-lagi masyarakat Indonsia di gegerkan dengan tindak penipuan  koperasi simpan pinjam yang terjadi di daerah karang asem (Bali). Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.
Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi.
KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment .Salah satu layanan KKM yang menjadi‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
anehnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
Secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment  tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama.

Ø  Komentar  pribadi mengenai kasus koperasi simpan pinjam di atas adalah:
Menurut saya di sini yang lagi-lagi di rugikan adalah masyarakat karang asem-bali,daerah ini mungkin memang sudah menjadi incaran bagi orang-oarang yang mempunyai akal licik dan penjahat seperti mereka,mereka memanfaatkan kondisi tingkat pendidikan masyarakat  karang asem yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif  morat-marit itu.
Sebenarnya masyarakat Indonesia harus lebih sadar tindakan tersebut hanyalah penipuan semata,dengan tawaran-tawaran bunga yang tidak masuk akal merupakan petunjuk utama apalagi di Indonesia tidak hanya terjadi sekali saja kasus-kasus penipuan seperti ini,seharusnya masyarakat dapat belajar dari hal tersebut.banyak sekali berita-berita kasus koperasi simpan pinjam  yang dapat kita peroleh dari berbagai cara misalnya dengan media massa dan media elektronik.Dengan adanya informasi-informasi tersebut masyarakat akan dapat jauh lebih berhati-hati.
            Saran saya khususnya untuk masyarakat karang asem-bali dan  masyarakat Indonesia pada umumnya adalah harus bisa memilah-milah jika ingin menginvestasikan uangnya,menabung ataupun meminjam di  sebuah koperasi,sebaiknya kita memperhatikan hal-hal berikut ini:
1.      Apakah Koperasi tersebut  memperoleh status badan hukum
2.      Apakah ada Akta pendirian koperasi tersebut
3.      Apakah alamat koperasi tersebut lengkap dan jelas
4.      Apakah koperasi tersebut mempunyai kredibilitas yang baik dan dapat dipercaya.
Bagi para investor sebaiknya juga jangan terlalu percaya dengan iming-iming bunga yang tinggi karena kalau dipikir dengan akal sehat KKM ini bukanlah lembaga yang baik. Selain tidak mempunyai ijin yang resmi, kredibilitas KKM ini juga meragukan.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar