Tugas pengantar bisnis minggu ke-10
Pertanyaan :
1. Sebutkan langkah-langkah perusahaan dalam merekrut karyawan/pegawai ?
2. Sebutkan apa yang dimaksud dengan outsourching dan bagaimana perkembangannya di Indonesia ?
3. Sebutkan hukum-hukum yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dan manajer ?
Jawaban :
1. Proses pelaksanaan rekrutmen dan seleksi biasanya terdiri dari beberapa langkah atau tahapan. Di bawah ini adalah langkah-langkah yang biasanya dilakukan dalam pelaksanaan rekrutmen dan seleksi:
a. Mengidentifikasi jabatan yang lowong dan berapa jumlah tenaga yang diperlukan.
b. Mencari informasi jabatan melalui analisa jabatan
c. Jika persyaratan jabatan telah tersusun, maka langkah berikutnya adalah menentukan dimana kandidat yang tepat harus dicari.
d. Memilih metode-metode rekrutmen yang paling tepat untuk jabatan.
e. Memanggil kandidat-kandidat yang dianggap memenuhi persyaratan jabatan.
f. Menyaring / menyeleksi kandidat.
g. Membuat penawaran kerja.
h. Mulai bekerja.
2. Outsourcing (Alih daya) merupakan suatu tindakan efisiensi biaya produksi (cost of production), sebab perusahaan yang menggunakan sistem ini dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai Sumber Daya Manusia (SDM).
Setiap perusahaan bertujuan untuk memperoleh laba atau profit. Untuk mencapai profit maka setiap tindakan herus lebih konsentrasi terhadap kompetensi dalam perusahaan. Hal ini dilakukan supaya perusahaan dapat menghasilkan produk dan jasa yang lebih berkualitas dan dapat bersaing dengan perusahaan lain. Dewasa ini terdapat 73% perusahaan yang menggunakan tenaga outsource. Data ini diperoleh setelah dilakukan penelitian dan diambil 44 perusahaan sebagai sampel.
Perusahaan – perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam jenis industri perbankan, kertas, jasa pendidikan, pengolahan karet & plastik, industri makanan & minuman, industri alat berat, mesin dan sarana transportasi (otomotif dan suku cadang), industri farmasi & kimia dasar, industri telekomunikasi & informasi teknologi dan industri lainnya seperti industri jasa pemeliharaan pembangkit listrik, konsultan, EPC (enginering, procurement, construction), pengolahan kayu, kesehatan, percetakan & penerbitan, dan elektronik.
Dalam hukum ketenagakerjaan (UUK) tidak ditemukan secara tegas mengenai pengertian outsourcing, akan tetapi dilihat dalam pasal 64 dikatakan bahwa outsourcing adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Dalam pasal 1601 b KUH Perdata juga dijelaskan bahwa outsourcing disamakan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Hal ini berarti defenisi outsourcing adalah suatu perjanjian dimana pemborong (tenaga kerja) mengikat diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu dan pihak lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu. Berlakunya outsourcing di Indonesia didasarkan oleh beberapa hukum yang mengaturnya. Hukum yang mengatur terbentuknya outsourcing yakni terdapat dalam :
· Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66)
· Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).
Di sisi lain, pengaturan tentang outsourcing (Alih Daya) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap. Maka dari itu, dalam Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi disebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia. Semakin meningkatnya pertumbuhan perusahaan outsource, dapat di lihat dari berbagai kota di Indonesia dimana perusahaan ini sudah banyak berdiri. Berikut nama-nama perusahaan yang mengeluarkan tenaga outsource:
Perusahaan-perusahaan yang dijabarkan di atas merupakan perusahaan yang memperlengkapi tenaga-tenaga kerja yang kemudian nantinya akan disalurkan kepada pihak perusahaan yang membutuhkan tenaga outsource sesuai kebutuhan dan keterampilan yang dimiliki tenaga kerja tersebut. Perusahaan-perusahaan yang menggunakan sistem outsource tentunya memiliki beberapa alasan, yakni :
1. Perusahaan dapat fokus terhadap core business
2. Penghematan biaya
3. Turn Over karyawan menjadi rendah
4. Modernisasi dunia usaha
5. Adanya efektivitas mindpower, dll
Dengan melihat alasan menggunakan outsourcing menyatakan bahwa penggunaan tenaga outsource dinilai efektif dan akan terus menggunakan outsourcing dalam kegiatan operasionalnya.
Untuk dapat lebih efektif disarankan adanya:
a. Komunikasi dua arah antara perusahaan dengan provider jasa outsource (Service Level Agreement) akan kerjasama, perubahan atau permasalahan yang terjadi.
b. Tenaga outsource telah di training terlebih dahulu agar memiliki kemampuan/ketrampilan.
c Memperhatikan hak dan kewajiban baik pengguna outsource maupun tenaga kerja yang ditulis secara detail dan mengingformasikan apa yang menjadi hak-haknya.
Sedangkan yang menyebabkan outsourcing menjadi tidak efektif adalah karena kurangnya knowledge, skill dan attitude (K.S.A) dari tenaga outsource.
Penggunaan outsourcing harus dipandang secara jangka panjang. Pengembangan karir karyawan, efisiensi dalam bidang tenaga kerja, organisasi, benefit, dan lain – lain menjadi fokus perhatian bagi perusahaan yang menggunakan outsource. Pada umumnya, perusahaan – perusahaan ini menyerahkan hal – hal intern perusahaan kepada pihak yang profesional yakni tenaga outsource sendiri. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa pengalihan ini menjadi sumber permasalahan dalam perkembangannya di Indonesia. Permasalahan ketenagakerjaan itu pun sangatlah bervariasi. Hal ini disebabkan penggunaan outsourcing sudah sangat marak dan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda-tunda oleh para pelaku usaha.
Dalam pelaksanaan outsourcing (Alih Daya) berbagai potensi perselisihan mungkin timbul, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan maupun adanya perselisihan antara karyawan outsource dengan karyawan lainnya. Menurut pasal 66 ayat (2) huruf c UU No.13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsource adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja.
Dalam hal ini perusahaan outsource harus bisa menempatkan diri dan bersikap bijaksana agar bisa mengakomodir kepentingan karyawan, maupun perusahaan pengguna jasa pekerja, mengingat perusahaan pengguna jasa pekerja sebenarnya adalah pihak yang lebih mengetahui keseharian performa karyawan, daripada perusahaan outsource itu sendiri. Ada baiknya perusahaan outsource secara berkala mengirim pewakilannya untuk memantau para karyawannya di perusahaan pengguna jasa pekerja sehingga potensi konflik bisa dihindari dan performa kerja karyawan bisa terpantau dengan baik.
3. Hukum yang Mengatur Hubungan Tenaga Kerja dengan manager
Hubungan antara tenaga kerja dengan manajer memiliki ketetapan tertentu, atau yang biasa disebut dengan hukum. Hukum yang mengatur hubungan tenaga kerja dengan manajer adalah sebagai berikut:
· Closed Shop Agreement
Hukum yang hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan) dan tidak menyangkut pekerja yang belum menjadi anggota.
· Union shop Agreement
Hukum yang mewajibkan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk suatu kurun waktu terentu sampai pada masa tertentu.
· Open Shop Agreement
Hukum yang memberikan kebebasan, memberikan pilihan kepada pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja. Jadi tidak ada suatu paksaan dan keharusan untuk menjadi anggota perserikatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar