Nama : Herdyana
Eka Yustanti
Kelas : 2EB23
Npm :23212421
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya dalam
mewujudkan pemberian perlindungan tersebut, serta juga pembinaan kepada dunia
usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya
diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat
pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya.
Bagi Pemerintah, adanya Daftar Perusahaan sangat
penting karena akan memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama
keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik
Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Dengan demikian
Pemerintah dapat memperoleh informasi secara seksama mengenai keadaan dan
perkembangan yang sebenarnya tentang dunia usaha di wilayah Negara Republik
Indonesia yang sangat berguna untuk menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam
rangka memberikan bimbingan, pembinaan, dan pengawasan atas dunia usaha, serta
dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib. Disamping untuk
kepentingan tersebut di atas Daftar Perusahaan sekaligus dapat dipergunakan
sebagai pengaman pendapatan Negara, karena dengan wajib daftar perusahaan itu
dapat diarahkan dan diusahakan terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib.
Bagi dunia usaha, Daftar Perusahaan adalah penting
untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur
(persaingan curang, penyelundupan dan lain sebagainya). Sebagaimana telah
disampaikan di muka, salah satu tujuan utama Daftar Perusahaan adalah untuk
melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur (“te goeder trouw“).
Daftar Perusahaan dapat dipergunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan
usahanya. Demikian pula untuk pihak ketiga yang berkepentingan akan informasi semacam
itu.
Karena Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai
identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang
didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, maka
kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan secara
mudah dapat mengetahui dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan
mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan. Jadi dengan adanya
Daftar Perusahaan dapat dicegah atau dihindarkan timbulnya
perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha yang tidak bertanggungjawab serta
dapat merugikan masyarakat.
Suatu hal yang penting pula adalah bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan
mempunyai sifat mendidik pengusaha-pengusaha supaya dalam segala tindakan
menjalankan usahanya bersikap jujur dan terbuka karena keterangan-keterangan
yang diberikan adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga perusahaan
yang mendaftarkan itu sendiri dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat.
Selain untuk masyarakat pada umumnya dan para pengusaha khususnya, karena
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara
benar dari setiap kegiatan usaha yang dijalankan secara benar, maka Daftar
Perusahaan dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap setiap pihak
ketiga sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian dan Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
a. Pengertian Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan
undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri
dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan.
b. Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
Menurut H M N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok
Hukum Dagang Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu
undang-undang yang mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber
informasi resmi mengenai identitas , status, solvabilitas, bonafiditas, dan
lain-lain faktor penting suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini
adalah sangat penting bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi
dengan perusahaan lain, agar tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang
kurang bonafide dan termasuk dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki.
Akhirnya timbullah undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang
No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN
1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang ini diikuti dengan peraturan
pelaksanaannya, yaitu:
- Instruksi Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk
mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan
suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi
terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada
umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis
pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar
Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi
dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah
membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Perusahaan yang Wajib Didaftarkan
dan Tidak Wajib Didaftarkan
Adapun yang didaftar ialah segala macam perusahaan yang ada di Negara
Republik Indonesia, baik yang nasional maupun perusahaan asing.
a. Perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
- Koperasi
- Badan Hukum
- Persekutuan
- Perusahaan Perseorangan
- Perusahaan selain tersebut di atas.
b. Perusahaan yang tidak wajib didaftarkan
Tidak semua perusahaan harus mendaftarkan pada kantor pendaftaran
perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak wajib mendaftarkan ialah :
a. Perusahaan jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9
Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419).
Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena tidak
bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
b. Perusahan kecil perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan
kegiatan yang memperoleh keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar
untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan
ini dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota
keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk
badan hukum atau persekutuan.
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan,
seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan.
Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang
wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai
berikut :
A. Umum
- nama perseroan
- merek perusahaan
- tanggal pendirian perusahaan
- jangka waktu berdirinya perusahaan
- kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
- izin-izin usaha yang dimiliki
- alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
- alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
- nama lengkap dengan alias-aliasnya
- setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
- Tempat dan tanggal lahir
- negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
- kewarganegaran pada saat pendaftaran
- setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
- tanda tangan
- tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
- modal dasar
- banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
- besarnya modal yang ditempatkan
- besarnya modal yang disetor
- tanggal dimulainya kegiatan usaha
- tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
- tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
- nama lengkap dan alias-aliasnya
- setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
- tempat dan tanggal lahir
- negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
- Kewarganegaraan
- jumlah saham yang dimiliki
- jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta
pendirian perseroan.
Ketentuan Pidana
Dalam UU No. 3 Tahun 1983 diatur mengenai ketentuan pidana yang
antara lain :
- Barang siapa dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan perusahaannya, diancam pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidan denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupaiah ). Perbuatan tersebut merupakan kejahatan.
- Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ). Perbuatan ini merupakan pelanggaran.
- Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan suatu persyaratan atau keterangan lain untuk keperluan pendaftaran dalam daftar perusahaan, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan
lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka
menjamin kepastian berusaha dan Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua
pihak. Disamping itu daftar perusahaan mempunyai manfaat ebagi berikut :
Bagi Pemerintah :
- Memudahkan sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tentang perusahaan asing.
- Sebagai masukan dalam menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan atas dunia usaha serta upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib
Bagi Dunia Usaha :
- Menciptakan keterbukaan antar perusahaan;
- Memudahkan mencari mitra bisnis;
- Mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas;
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas suatu perusahaan.
Saran
Sudah seharusnya semua perusahaan di Indonesia mendaftarkan perusahaannya,
ini merupakan tanggung jawab hukum yang dimiliki para pemilik perusahaan di
Indonesia. Di samping itu dihindari pula hal-hal yang mengenai penyelewenangan
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan data-data perusahaan.
Daftar pustaka
http://hendramardika.wordpress.com/2010/11/20/makalah-wajib-daftar-perusahaan/
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/wajib-daftar-perusahaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar