Nama : Herdyana Eka Yustanti
Kelas : 2EB23
Npm :23212421
Penyelesaian
Sengketa Ekonomi
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Di dalam
kehidupan ini mungkin kita sering mendengar kata sengketa,ketika kita sedang
membaca Koran terkadang kita menemukan kasus sengketa seperti sengketa
perebutan hak milik tanah yang kadang sering terjadi di masyarakat,lalu
sebenarnya apakah sengketa itu?dan apakah sengketa dapat
diselesaikan?
Sengketa
adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang dapat berakibat secara
hukum dan mendapat sanksi hukum.Sengketa dapat diselesaikan dengan Negosiasi,Mediasi
dan Arbitrase.
1.
Negosiasi adalah adalah suatu bentuk pertemuan antara
dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama
mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
2.
Mediasi adalah adalah proses penyelesaian sengketa
melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator
yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
3.
Arbitrase adalah kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu
perkara menurut kebijaksanaan.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Sengketa
Dalam kamus
bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti
adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu
objek permasalahan.
Menurut
Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau
kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas
suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang
lain.
Menurut Ali
Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal
dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat
menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
Penyelesaian Sengketa
· Negosiasi
Negosiasi
adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak lawan
dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan
kedua pihak.
Pola
Perilaku dalam Negosiasi:
ü Moving
against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui,
menunjukkan kelemahan pihak lain.
ü Moving
with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui,
membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
ü
Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi
pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
ü Not
moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here
and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan
Negosiasi:
ü Mampu
melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
ü Mampu
menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam
negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
ü Mampu
mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan
tuntutan di luar perhitungan.
ü Mampu
mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami
sepenuhnya gagasan yang diajukan.
ü Cepat
memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan
keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
·
Mediasi
Mediasi adalah
proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak
dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau
memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan
yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus,sehingga semua
keputusan harus memperoleh persetujuan dari berbagai pihak.
Prosedur
Untuk Mediasi
ü Setelah
perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis
hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
ü Setelah
pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator
berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
ü Selanjutnya
mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini
diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing
pihak yang berperkara.
ü Mediator
bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke
22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
Jika
terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.
Mediator
Mediator
adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna
mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara
memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator
adalah :
1.
|
Netral
|
|
2.
|
membantu
para pihak
|
|
3.
|
tanpa
menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
|
Jadi, peran
mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan
pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi
berlangsung kepada para pihak.
Tugas
Mediator
Mediator
wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk
dibahas dan disepakati.
|
||
Mediator wajib
mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
|
||
Apabila
dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah
selama proses mediasi berlangsung.
|
Mediator wajib
mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan
mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
|
·
Arbitrase
ü Istilah
arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan
untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
ü Asas
kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau
beberapa orang arbiter.
ü Asas
musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara
musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu
sendiri;
ü Asas
limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui
arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan
dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak.
ü Asas
final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir
dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi
banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak
dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Sehubungan
dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk
menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya
oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil,Tanpa
adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat
penyelisihan perselisihan.
Berdasarkan
pengertian arbitrase menurut UU Nomor 30 Tahun 1990 diketahui bahwa.
1. Arbitrase
merupakan suatu perjanjian ;
2. Perjajian
arbitrase harus dibuat dalam bentuk tertulis;
3.
Perjanjian arbitrase tersebut merupakan perjanjian untuk menyelesaikan sengketa
untuk dilaksanakan di luar perdilan umum.
Dalam dunia
bisnis,banya pertimbangan yang melandasi para pelaku bisnis untuk memilih
arbitrase sebagai upaya penyelesaian perselisihan yang akan atau yang
dihadapi.Namun demikian,kadangkala pertimbangan mereka berbeda,baik ditinjau
dari segi teoritis maupun segi empiris atau kenyataan dilapangan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sengketa
adalah pertentangan atau perselisihan dua pihak atau lebih terhadap suatu objek
masalah.
Sengketa
dapat diselesaikan dengan negosiasi,mediasi dan arbitrase.
Negosiasi
adalah pertemuan kedua pihak yang sedang berselisih untuk menemukan penyelesaian
masalah agar kedua pihak tidak merasa dirugikan dengan hasil keputusan.
Mediasi
adalah proses perundingan yang di fasilitasi oleh pihak ketiga yang bersifat
netral tidak memikah pihak manapun yang sedang bersengketa.pihak ketiga disebut
mediator.
Arbitrase
adalah kekuasaan menyelesaikan masalah berdasarkan kebijaksanaan dengan
mengeluarkan keputusan yang adil.
Daftar pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar