Nama : Herdyana
Eka Yustanti
Kelas : 2EB23
Npm :23212421
Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI)
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara esensial
berbicara mengenai hak atas kekayaan yang lahir dari intelektual manusia. HKI
memiliki 3 unsur penting yaitu hak, manusia dan intelektual. Dari ketiga unsur
tersebut, maka terciptalah karya ciptaan. Untuk karya-karya ciptaan perlu mendapatkan
perlindungan untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk
meniru, memperbanyak serta memperdagangkan karya ciptaan orang lain.
Hak Kekayaan Intelektual mencakup 2 kelompok yaitu Hak
Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Keduanya dilindungi dan diatur di dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan barang siapa melanggarnya akan
dikenai sanksi yang seberat-beratnya. Untuk itu kita wajib menghargai
karya-karya ciptaan orang lain dan berusaha mengurangi pembelian-pembelian
produk bajakan yang semakin marak sekarang ini.
Rumusan Masalah
:
1)
Bagaimana Sejarah Hak kekayaan Intelektual ?
2)
Apa Saja Macam-macam Hak Kekayaan Intelektual ?
3)
Bagaimana Pengaturn HKI ?
4)
Bagaimana Pelaksanaan HKI di Masa Sekarang ?
Tujuan Masalah :
1)
Untuk Mengetahui Sejarah Hak kekayaan Intelektual
2)
Untuk Mengetahui Apa Saja Macam-macam Hak Kekayaan Intelektual
3)
Untuk Mengetahui Bagaimana Pengaturn HKI
4)
Untuk Mengetahui Bagaimana Pelaksanaan HKI di Masa Sekarang
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Hak Kekayaan Intelektual
Kalau
dilihat secara historis, undang-undang mengenai HKI pertama kali ada di Venice,
Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. caxton, Galileo dan
Guttenberg terctat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu
tersebut, dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum
tentang paten tersebut kemudian di adopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR
tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu
Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang
paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HKI pertama kali terjadi tahun
1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan
desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan
masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur
mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif
bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual
Property yang kemudian di kenal dengan nama World Intellectual Property
Organization (WIPO). WIPO kemudian menjadi bahan administratif khusus di bawah
PBB yang menangani masalah HKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001
WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual
Sedunia.
B. Macam-macam Hak Kekayaan
Intelektual
Pada
Prinsipnya HKI dibagi menjadi dua kelompok yaitu :
1)
Hak Cipta
Sejarah Hak Cipta
Pada jaman
dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda
baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya
dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya
itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad
itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan
hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan
seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan
sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah
Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak
cipta tersebut.
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©)
1.
Pengertian hak cipta menurut Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002 :
Hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1).
2. Pengertian hak cipta menurut Pasal 2
UUHC :
Hak cipta
adalah hak khusus bagi pencipta
maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun
memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran,
pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan
menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu
ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan
menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan
secara permanen atau temporer.
Kedudukan Hak Cipta
Mengenai kedudukan hak cipta, sudah pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat 1).Sebagai benda Bergerak,
hak cipta dapat beralih atau dialihkn baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a) Pewarisan
b) Hibah
c) Wasiat
d) Dijadikan milik negara
e) Perjanjian
Khusus mengenai perjanjian, Pasal 3 ayat 2 menyaratkan harus dilakukan
dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang
disebut di dalam akta tersebut. Pentingnya akta perjanjin itu adalah tidak lain
dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian peralihan hak cipta pabila terjadi
persengketaan di kemudian hari.
Ciptaan yang dilindungi
UUHC menganut sistem terbatas dalam melindungi karya cipta seseorang.
Perlindungan ciptaan hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan
sastra. Untuk itu Pasal 11 yat 1 merinci ketiga bidang tersebut meliputi :
a) Buku, pamflet, dan semu hasil karya
tulis lainnya.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
c) Pertunjukan seperti musik, karawitan,
drama, tari, pewayngn, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio,
televisi dan film serta karya rekaman radio.
d) Ciptaan tari(koreografi), ciptaan lagu atau
musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi.
e) Segala bentuk seni rupa seperti seni
lukis, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi yang perlindungnnya diatur dalam
Pasal 10 ayat 2.
f) Seni batik
g) Arsitektur
h) Peta
i) Sinematografi
j) Fotografi
k) Program komputer atau komputer program
l) Terjemahan, tafsir, saduran,
dan penyusunn bunga rampai.
Selain itu UUHC juga melindungi karya melindungi karya seseorang yang
berupa pengolahan lebih lanjut daripada ciptaan aslinya, sebab bentuk
pengolahan ini dipndang merupakan suatu ciptan baru dan tersendiri, yang sudah
lain dri ciptaan aslinya.
Tidak ada hak cipta untuk karya sebagai berikut :
a) Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga
negara
b) Peraturan perundang-undangan
c) Putusan pengadilan dan penetapan hakim
d) Pidato kenegaraan pidato pejabat pemerintah
e) Keputusan badan Arbitrase ( lembaga
seperti pengadilan tetapi khususnya di dalam bidang perdagangan)
Masa Berlakunya Hak Cipta
Dalam mengtur jangka waktu berlakunya hk cipta, UUHC tidak menyaratkan
melainkan membeda-bedakan. Perbedaan itu dikelompokkan sebagai berikut :
1) Kelompok I (Bersifat Orisinal)
Untuk karya cipta yang sifatnya asli atu orisinal, perlindungan hukumny
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlanjut sampai dengn 50 tahun setelah
pencipta meninggal. Mengenai alasan penetpan jangka wktu berlakuny hak cipta
orisinal yang demikian lama itu, undang-undang tidak memberikan penjelasan.
Karya cipta ini meliputi :
a. Buku, pamflet, dan semu hasil
karya tulis lainnya.
b. Ciptaan tari(koreografi).
c. Segala bentuk seni rupa seperti
seni lukis, seni pahat, seni patung.
d. Seni batik.
e. Ciptan lagu atau musik dengan atau
tanpa teks.
f. Krya arsitektur.
2) Kelompok II (Bersifat Derivatip)
Perlinndungan hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan
(derivatip)berlaku selama 50 tahun, yang meliputi hak cipta sebgai berikut:
a. Karya pertunjukan seperti musik,
karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk
media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
c. Peta.
d. Karya sinematografi.
e. Karya rekaman sura atau bunyi.
f. Terjemahan dan tafsir.
3) Kelompok III (pengaruh waktu)
Terhadap karya cipta yang aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan
hukumnya berlaku selama 25 tahun,meliputi hak cipta atas ciptaan :
a. Karya fotografi.
b. Program komputer atau komputer program.
c. Saduran dan penyusunan bunga
rampai.
Pendaftaran Hak Cipta
Ciptaan tidak kalah pentingnya dengan benda-benda lain seperti tanah,
kendaraan bermotor, kapal, merk yang memerlukan pendaftaran.
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan
dalam bentuk yang nyata. Maksud dari
pendaftaran itu sendiri adalah hanya semata-mata mengejar kebenaran prosedur
formal saja, tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendapatkan pengukuhan hak
cipta dan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa
di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.. Pendaftaran hak cipta yaitu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Sifat pendaftaran ciptaan adalah bersifat kebolehan (fakultatip).
Artinya orang boleh juga tidak mendaftarkan.
Apabila tidak mendaftarkan, tidak ada sanksi hukumnya. Dengan sifat demikian,
memang UUHC memberikan kebebasan masyarakat untuk melakukan pendaftaran.
Hak dan Wewenang Menuntut
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan ke pihak lain tidak mengurangi
hak pencipta atau ahli waris untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya
:
a. Meniadakan nama pencipta yang
tercantum pada ciptn itu.
b. Mencantumkan nama pencipta pada
ciptaannya.
c. Menggnti/mengubah judul ciptaan.
d. Mengubah isi ciptaan.
2)
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan
industri terdiri dari :
a.
Paten (patent)
Paten
merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya.
b.
Merk (Trademark)
Merk adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan
dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c.
Rancangan (Industrial Design)
Rancangan
dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
d.
Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi
rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui
oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan
dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
e.
Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi
geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor
geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah
memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
f.
Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah
rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari
rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun
mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan,
frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
g.
Perlindungan varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada
pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya
untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau
memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
C. Pengaturan HKI
Pengaturan
HKI di dunia internasional dan di Indonesia, yaitu :
Pengaturan
HKI di dunia Internasional
Indonesia
terlibat dalam perjanjian-perjanjian internasional di bidang HKI. Pada tahun
1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan
meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Estabilishing the World
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade
Related Aspects of intellectual Property rigets Including Trade In Counterfeit
Goods. (TRIP’s). sejaln dengan TRIP’s, Pemerintah Indonesia juga telah
meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HKI, yaitu :
a)
Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention
Estabilishing the World intellectual Property Organizations, dengn Keppres No.
15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979.
b)
Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres
No. 16Tahun 1997.
c)
Trademark Law Treaty (TLT) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997.
d)
Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works tanggal 7
Mei 1997 dengan Keppres No. 18 Tahun 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5
Juni 1997, Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada
tanggal 5 September 1997.
e)
WIPO Copyright Treaty (WCT) dengan Keppres No. 19 Tahun 1997.
Memasuki
milenium baru, HKI menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat
perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIP’s
dalam paket Persetujuan Wto di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru
perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan
HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI
dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telh memacu dimulainya era baru
pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
Pengaturan
HKI di Indonesia
Di tingkat
nasional, pengaturan HKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap
dan memadai. Lengkap, karena menjangkau ke-tujuh jenis HKI. Memadai, karena
dalam kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan,
tingkat pengaturan tersebut secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat
minimal yang “dipatok” di Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HKI.
Sejalan
dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya
beberapa konvensi internasional di bidang HKI sebagaimana dijelaskan pada
pengaturan HKI di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus
menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Untuk itu, pada tahun
1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HKI,
dengan mengundangkan :
1)
Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6
Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987
tentang Hak Cipta
2)
Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6
Tahun 1989 tentang Paten
3)
Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19
Tahun 1992 tentang Merek
Selain
ketiga undang-undang tersebut di atas, undang-undang HKI yang menyangkut
ke-tujuh HKI antara lain :
1)
Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2)
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3)
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
4)
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5)
Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
6)
Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7)
Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan
pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang
hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga
undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya
telah diundangkan:
1)
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
2)
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
(khusus
mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di
DPR)
D. Pelaksanaan HKI di Masa Sekarang
Peraturan
perundangan yang berlaku sangat banyak, tetapi melihat pelaksanaannya sekarang
ini makin banyak pelanggaran-pelanggaran. Umumnya pelanggaran hak cipta
didorong untuk mencari keuntungan finansial secara cepat dengan mengabaikan
kepentingan para pencipta dan pemegang izin hak cipta. Hal ini bisa dibuktikan
dengan semakin maraknya pembajakan-pembajakan hasil karya ciptaan seseorang.
Sebagai contoh yang lebih konkret yaitu pembajakan kaset-kaset VCD.
Faktor-faktor yang mempengaruhi warga masyarakat untuk melanggar HKI, yaitu :
Dilakukan
untuk mengambil jalan pintas guna mendapatkan keun-tungan yang sebesar-besarnya
dari pelanggaran tersebut.
Para
pelanggar menganggap bahwa sanksi hukum yang dijatuhkan oleh pengadilan selama
ini terlalu ringan bahkan tidak ada tindakan preventif maupun represif yang
dilakukan oleh para penegak hukum.
Dengan
melakukan pelanggaran, pajak atas produk hasil pelanggaran tersebut tidak perlu
dibayar kepada pemerintah.
Masyarakat
tidak memperhatikan apakah barang yang dibeli tersebut asli atau palsu (aspal),
yang penting bagi mereka harganya murah dan terjangkau dengan kemampuan
ekonomi.
Indonesia
merupakan negara yang memiliki kedaulatan hukum, namun dalam menegakkan hukum
harus mendapat kontrol dan tekanan dari negara asing. Tidak mengherankan
apabila penegakan hukum di negeri ini tidak dapat dilakukan secara konsisten.
Salah satu contoh nyata adalah pada saat mulai diberlakukannya Undang-undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta pada tanggal 29 Juli 2003, hampir seluruh
pedangang CD, VCD dan DVD bajakan tidak tampak di pinggir jalan. Namun beberapa
minggu kemudian, sedikit-demi sedikit para pedagang tersebut mulai tampak
menggelar kembali barang dagangannya, dan hingga sampai saan ini mereka dengan
sangat leluasa dan terang-terangan berani menjual barang dagangannya di tempat
keramaian. Kondisi ini semakin diperburuk dengan tindakan para aparat penegak
hukum yang hanya melakukan razia terhadap para pedagang tetapi tidak terhadap
sumber produk bajakan tersebut, sehingga produksi barang bajakan terus
berlanjut. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah belum secara tuntas
menyelesaikan masalah pembajakan, oleh karena itu masih terdapat produsen yang
memproduksi barang bajakan tersebut yang belum tersentuh oleh aparat penegak
hukum. Jika memang niat pemerintah adalah untuk memberantas praktek pembajakan,
maka tanpa pengenaan cukai terhadap produksi rekamanpun sebenarnya hal tersebut
sudah dapat dilakukan sejak belakunya UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Namun dalam kenyataannya, praktek perdagangan barang ilegal tersebut bukan
semakin berkurang, malahan semakin marak diperdagangkan di kaki lima.
Contoh-contoh
lain mengenai pelanggaran HKI yaitu :
1)
Jakarta Tahun 2009 mencatat hasil kurang menggembirakan untuk urusan pembajakan
software di Indonesia. Dari hasil riset yang dikeluarkan IDC terungkap bahwa
aktivitas pembajakan software di Tanah Air justru kian melonjak. Dari riset itu
Indonesia ditempatkan di posisi ke12 sebagai negara dengan tingkat pembajakan
software terbesar di dunia.
2)
Pelanggaran yang merugikan kepentingan negara, misalnya mengumumkan ciptaan
yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan
keamanan.
3)
Pelanggaran yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya
memperbanyak dan menjual video compact disc (vcd) pomo.
4)
Melanggar perjanjian (memenuhi kewajiban tidak sesuai dengan isi kesepakatan
yang telah disetujui oleh kedua belah pihak),
misalnya dalam perjanjian penerbitan karya cipta disetujui untuk dicetak
sebanyak 2.000 eksemplar, tetapi yang dicetak/diedarkan di pasar adalah 4.000
eksemplar. Pembayaran royalti kepada pencipta didasarkan pada perjanjian
penerbitan, yaitu 2.000 eksemplar bukan 4.000 eksemplar. Ini sangat merugikan
bagi pencipta
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari tugas
makalah Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia ini penulis dapat mengetahui dan
lebih memahami mengenai hal-hal mengenai HKI, serta penulis menyimpulkannya
sebagai berikut :
1)
Bahwa dari sejarah di atas hari Hak kekayaan Intelektual sedunia ditetapkan
pada tanggal 26 April.
2)
Macam-macam HKI dikelompokkan menjadi dua yaitu, Hak Cipta dan Hak Kekayaan
Industri.
3)
Indonesia masuk anggota WTO pada tahun 1994 dan telah meratifikasi
konvensi-konvensi Internasional.
4)
Pengaturan HKI di Indonesia telah disebutkan di dalam Undang-undang yang
mengatur ke-tujuh bidang HKI.
5)
Pelaksanaan Undang-undang HKI sekarang ini tidak konsisten dengan kenyataanya
sehingga masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang semakin meluas.
SARAN
Ada beberapa
saran yang penulis berikan , yaitu diantaranya sebagai berikut :
1)
Hindari pembelian barang bajakan dan hati-hati terhadap barang tiruan.
2)
Semoga aparat penegak hukum lebih tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran
HKI.
3)
Patuhi Undang-undang yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar