Nam : Herdyana Eka Yustanti
Kelas : 2EB23
Npm :23212421
Anti Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Aktivitas usaha yang kini marak
dilakukan oleh pelaku usaha tidak luput dari adanya persaingan. Persaingan itu
terkadang mengarah pada pelanggaran hukum demi tercapainya keuntungan yang
maksimum. Bahkan mereka melakukan persaingan curang/ persaingan tidak sehat.
Persaingan usaha yang tidak sehat ini akan merugikan kepentingan umum.
Persaingan itupun kini marak dalam kegiatan bisnis di Indonesia dan Negara lain
pada umumnya.
Dunia usaha
merupakan suatu dunia yang boleh dikatakan tidak dapat berdiri sendiri. Banyak
aspek dari berbagai macam dunia lainnya turut terlibat langsung maupun tidak
langsung dengan dunia usaha ini. Keterkaitan tersebut kadangkala tidak
memberikan prioritas atas dunia usaha, yang pada akhirnya membuat dunia usaha
harus tunduk dan mengikuti rambu-rambu yang ada dan seringkali bahkan
mengutamakan dunia usaha sehingga mengabaikan aturan-aturan yang telah ada.
Pesatnya perkembangan dunia usaha adakalanya tidak diimbangi dengan
“penciptaan” rambu-rambu pengawas. Dunia usaha yang berkembang terlalu pesat
sehingga meninggalkan rambu-rambu yang ada jelas tidak akan menguntungkan pada
akhirnya. Apabila hukum tidak ingin dikatakan tertinggal dari perkembangan
bisnis dan dunia usaha, maka hukum dituntut untuk merespon segala seluk beluk
kehidupan dunia usaha yang melingkupinya sebagai suatu fenomena atau kenyataan
sosial. Itu berarti, peran hukum menjadi semakin penting dalam menghadapi
problema-problema dunia usaha yang timbul seperti Monopoli dan Persaiangan
Usaha Tidak Sehat.
Monopoli
menggambarkan suatu keadaan dimana terdapat seseorang atau sekelompok orang
yang menguasai suatu bidang tertentu secara mutlak, tanpa memberikan kesempatan
kepada orang lain untuk ikut ambil bagian. Monopoli diartikan sebagai suatu hak
istimewa (previlege), yang menghapuskan persaingan bebas, yang tentu
pada akhirnya juga akan menciptakan penguasaan pasar. Pengertian monopoli dalam
Black’s Law Dictionary: “Monopoly is a previlege or peculiar
advantage vested in one or more persons or companies, consisting in the
exclusive right (or power) to carry on a particular business or trade,
manufacture a particular article, or control the sale of the wholesupply of a
particular commodity.
Persaingan
usaha tidak sehat adalah suatu bentuk yang dapat diartikan secara umum terhadap
segala tindakan ketidakjujuran atau menghilangkan persaingan dalam setiap
bentuk transaksi atau bentuk perdagangan dan komersial. Unfair competition
is a term which may be applied generally to all dishonest or fraudulent rivalry
in trade and commerce, but is particularly applied to the practice of
endeavoring to subtitute one’s own goods or products in the markets for those
of another, having and established reputation and extensive sale, by means of
imitating or counterfeiting the name, tittle, shape, or distinctive
peculiarities of the article, or the shape, color, label, wrapper or general
appearance of the package, or other such simulations, the immitation being
carried far enough to mislead the general public or deceive an unwary
purchaser, and yet not amounting to an absolute counterfeit or to the infringement
of a trade mark or trade name. Adanya persaingan tersebut mengakibatkan
lahirnya perusahaan-perusahaan yang mempunyai keinginan yang tinggi untuk
mengalahkan pesaing-pesaingnya agar menjadi perusahaan yang besar dan paling
kaya.
......................................................................................................................................................... Rumusan
Masalah
1. Apakah
Pengertian Monopoli?
2. Apakah
Pengertian persaingan Curang?
3. Apakah
Pengertian Ruang lingkup aturan monopoli?
4. Apakah
Pengertian Perjanjian yang dilarang?
5. Apakah
Kegiatan yang dilarang?
6.
Apa Posisi Dominan yang dilaranng?
Tujuan Penulisan
1.
Untuk Mengetahui Pengertian Monopoli
2.
Untuk Mengetahui Pengertian persaingan Curang
3.
Untuk Mengetahui Ruang lingkup aturan monopoli
4.
Untuk Mengetahui Perjanjian yang dilarang
5.
Untuk Mengetahui Kegiatan yang dilarang
6.
Untuk Mengetahui Posisi Dominan yang dilarang
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Monopoli
murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang
menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Perusahaan itu
sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang
memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu.
“Antitrust”
untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah
“dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti
istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu
“kekuatan pasar”.
Dalam
praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan
pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Menurut
UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi
oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Undang-Undang
Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat
(1) Undang-undang Anti Monopoli )
Sementara
yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi
oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu
persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Kita
dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli. Berikut
adalah penjelasannya:
1.
Perusahaan bisa menguasai seluruh
penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi komoditii itu. Sebagai
contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai hampir setiap
sumber bauksit(bahan baku yang penting untuk memproduksi alumunium) di AS dan
dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi aluminium di Amerika Serikat.
2.
Perusahaan bisa memiliki paten yang
menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama. Sebagai
contoh, ketika kertas kaca [ertama kali diperkenalkan, DuPont mempunyai
kekuasaan monopoli untuk produksinya berdasarkan hak paten.
3.
Monopoli bisa ditetapkan melalui
pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai produsen dan
penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah
dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.
4.
Pada beberapa industri, hasil yang
meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang output
yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output
ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat
dalam bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang biasa
dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi
harus tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di kota
New York ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang
normal”(misalnya 10% sampai 15%) dari investasinya.
Peraturan
monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga maksimum pada
tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D,pemerintah dapat mendorong perusahaan
monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang harus diproduksi industri
jika diatur menurut batas persaingan sempurna. Peraturan ini juga mengurangi
keuntungan perlu monopoli itu.
Peraturan
lump-sum yaitu dengan membebankan pajak lump-sum (seperti pajak izin usaha
ataupun pajak keuntungan), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan
keuntungan perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output.
Peraturan
monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemerintah mengurangi keuntungan monopoli
dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan
monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para konsumen,
dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil.
Persaingan
monopolistis, yaitu merupakan organisasi pasar dimana terdapat banyak
perusahaan yang menjual komoditi yang hampir serupa tetapi tidak sama. Beberapa
contoh persaingan monopolistis adalah tempat pemangkas rambut, pompa bensin,
toko bahan pangan, toko minuman keras, toko obat dan sebagainya yang terletak
sangat berdekatan satu sama lain.
Unsur
persaingan berasal dari kenyataan bahwa pasar yang bersaing secara
monopolistis(sebagaimana halnya dalam industri bersaing sempurna), terdapat
begitu banyak perusahaan yang aktivitasnya masing-masing tidak mempunyai
pengaruh yang jelas terhadap perusahaan lain dalam pasar itu. Selanjutnya
perusahaan dapat memasuki atau meninggalkan pasar tanpa banya kesulitan dlam
jangka panjang. Unsut monopolistik tercipta karena begitu banya perusahaan yang
berada dipasar menjual produk yang sangat diferensiasi(bukannya homogen).
B.
Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tujuan
yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai
berikut
1.
Menjaga kepentingan umum dan
meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat
2.
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif
melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya
kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha
menengah, dan pelaku usaha kecil.
3.
Mencegah praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.
Terciptanya efektifitas dan efisiensi
dalam kegiatan usaha.
C.
Kegiatan yang Dilarang
Kegiatan
yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai
pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar
yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara
pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan,
kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan
pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut
pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi
seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh
dikuasai swasta sepenuhnya
D.
Perjanjian yang Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
1.
Oligopoli: keadaan pasar dengan produsen
dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari
mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2.
Penetapan harga: dalam rangka
penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain:
·
Perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar
oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
·
Perjanjian yang mengakibatkan pembeli
yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar
oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
·
Perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
·
Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang
memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau
memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah
daripada harga yang telah dijanjikan.
1.
Pembagian wilayah: Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi
wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
2.
Pemboikotan: Pelaku usaha dilarang untuk
membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku
usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam
negeri maupun pasar luar negeri.
3.
Kartel: Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi
harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
4.
Trust: Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk
gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan
mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan
anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa.
5.
Oligopsoni: Keadaan dimana dua atau
lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal
atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
6.
Integrasi vertical: Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk
menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi
barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan
hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung
maupun tidak langsung.
7.
Perjanjian tertutup: Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan
bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak
memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau
pada tempat tertentu
8.
Perjanjian dengan pihak luar negeri:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat
ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
E.
Hal-Hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Di
dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu
·
Pasal 50
1.
perbuatan dan atau perjanjian yang
bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.
perjanjian yang berkaitan dengan hak
atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta,
desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta
perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
3.
perjanjian penetapan standar teknis
produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi
persaingan;
4.
perjanjian dalam rangka keagenan yang
isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan
harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
5.
perjanjian kerja sama penelitian untuk
peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
6.
perjanjian internasional yang telah
diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
7.
perjanjian dan atau perbuatan yang
bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar
dalam negeri;
8.
pelaku usaha yang tergolong dalam usaha
kecil;
9.
kegiatan usaha koperasi yang secara
khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
·
Pasal 51
Monopoli
dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan
diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang
dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
F.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia
yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU
menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut
·
Perjanjian yang dilarang, yaitu
melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol
produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan
harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory
pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan
pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
·
Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan
kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan
pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat.
·
Posisi dominan, pelaku usaha yang
menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar,
menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam
pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar
membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain
mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat
·
Konsumen tidak lagi menjadi korban
posisi produsen sebagai price taker
·
Keragaman produk dan harga dapat
memudahkan konsumen menentukan pilihan
·
Efisiensi alokasi sumber daya alam
·
Konsumen tidak lagi diperdaya dengan
harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
·
Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena
produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
·
Menjadikan harga barang dan jasa ideal,
secara kualitas maupun biaya produksi
·
Membuka pasar sehingga kesempatan bagi
pelaku usaha menjadi lebih banyak
·
Menciptakan inovasi dalam perusahaan
G.
Sanksi
Pasal
36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian,
penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU
juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang
melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif
diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan
kewenangan menjatuhkan sanksi administratif,
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan
mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
·
Pasal 48
1.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4,
Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25,
Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000
(dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000
(seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6
(enam) bulan.
2.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5
sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26
Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 (
lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima
miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima)
bulan.
3.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41
Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu
miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah),
atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
·
Pasal 49
Dengan
menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
1.
pencabutan izin usaha; atau
2.
larangan kepada pelaku usaha yang telah
terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki
jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan
selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
3.
penghentian kegiatan atau tindakan
tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli
menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang
melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan
demikian, dari rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana terlihat bahwa seseorang
dapat dikenakan sanksi pidana atas tindakan “persaingan curang” dan harus
memenuhi beberapa kriteria, sebagai berikut :
1.
Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang.
2.
Perbuatan persaingan curang itu dilakukan dalam rangka mendapatkan,
melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan, atau perusahaan.
3.
Perusahaan yang diuntungkan karena persaingan curang tersebut baik perusahaan
si pelaku maupun perusahaan lain.
4.
Perbuatan pidana persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak
umum atau orang tertentu.
5.
Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut telah menimbulkan kerugian
bagi konkurennya dari orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan si pelaku.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis
sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
(pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan
“praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau
lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha
secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
DAFTAR PUSTAKA