Senin, 28 April 2014

Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi BAB 6&7 Hukum Dagang (KUHD)


Nama   : Herdyana Eka Yustanti
Kelas   : 2eb23
Npm    :23212421

Tugas BAB 6&7
Hukum Dagang (KUHD)
BAB I
PENDAHULUAN

A.                     Latar Belakang Masalah
Amerika Serikat (AS) merilis daftar 12 negara yang mungkin akan terkena sanksi karena masih mengimpor minyak mentah dari Iran. Indonesia berada di dalamnya. Keputusan untuk mengumumkan negara yang menolak ajakan AS itu disampaikan berselang sehari setelah Washington merilis 11 negara yang terbebas dari sanksi tersebut.
Jepang dan 10 negara di Uni Eropa (UE) telah menyatakan komitmennya untuk mengikuti ajakan AS mengembargo minyak Iran. "Penyebutan nama-nama negara penting untuk dilakukan karena kami tidak ingin negara lain mengikuti jejak serupa." Demikian pernyataan resmi Departemen Luar Negeri AS di Washington, Kamis (22/3) WIB.
Yang mengejutkan, dari sejumlah nama yang sudah diumumkan itu, terdapat nama Indonesia. Indonesia tampil bersama Cina dan India yang selama ini memang dikenal sebagai negara importir minyak mentah terbanyak dari Iran, di sini saya akan memberikan makalah lengkap yang bertemakan “Hukum Dagang (KUHD)”untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hukum-hukum dalam perdagangan
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang?
2.      Undang-undang apakah yang menerangkan tentang Berlakunya Hukum Dagang?
3.      Apa Hubungan Pengusaha dan Pembantunya?
4.      Apa saja tugas Pengusaha dan Kewajibannya?
5.      Apa sajakah Bentuk-Bentuk Badan Usaha?

C.     Tujuan Masalah
1.      Untuk Mengetahui Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang.
2.      Untuk Mengetahui Berlakunya Hukum Dagang.
3.      Untuk Mengetahui Hubungan Pengusaha dan Pembantunya.
4.      Untuk Mengetahui tugas Pengusaha dan Kewajibannya.
5.      Untuk Mengetahui Bentuk-Bentuk Badan Usaha.

                                            BAB II
PEMBAHASAN


Hukum Dagang (KUHD)
1.   Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

2. Berlakunya Hukum Dagang

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

4. Pengusaha dan Kewajibannya

- Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
- Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
- Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
- Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
- Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
- Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
- Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

5. Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Perusahaan Perorangan

Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.

Firma

Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.

Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)

Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.

6. Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.

7. Koperasi

Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

8. Yayasan

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

9. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.

                                      BAB III
                                                PENUTUP

Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, sebanarnya merupakan bagian dari hukum perdata, khususnya mengenai perikatan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang kita kenal sebagai Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) buku III adalah tentang perikatan. Jelaslah bahwa sumber hukum dagang Indonesia yang utama adalah KUHD dan KUHPer (buku III). Hukum dagang merupakan lex specialis dan hukum perdata mengenai perikatan merupakan lex generalis, yang berarti sepanjang hukum dagang (KUHD) tidak mengatur akan berlaku hukum perikatan (KUHPer buku III) (Soedjono Dirdjosisworo, 2006 : 1).

                                                      


DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar