Nama :
Herdyana Eka Yustanti
Kelas : 2EB23
Npm :
23212421
Tugas
BAB 5
Hukum
Perjanjian
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dasar
hukum perjanjian internasional adalah pasal 38 ayat 1 piagam mahkamah
Internasional, yang menyatakan perjanjian internasional harus diadakan oleh
subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional
Perjanjian internasional adalah sebagai sumber hukum internasional dengan alasan:
Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum, karena perjanjian
internasional diadakan secara tertulis, Perjanjian internasioanl mengatur
masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antara subjek hukum
internasional. mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi tentang materi SAP
mengenai HUKUM PERJANJIAN membahas sebagian tentang Hukum Perjanjian dan saya
sedikit berupaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat yang
kurang pengetahuan tentang Hukum Perjanjian di Indonesia melalui makalah yang
saya buat ini.
B. Rumusan
Masalah
1. Pengertian
Hukum Perjanjian dan Hukum Perjanjian Internasional?
2. Syarat
Sah Hukum Perjanjian?
3. Macam
– Macam Hukum Perjanjian?
4. Jenis
– Jenis Kontrak?
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui Pengertian Hukum Perjanjian dan Hukum Perjanjian
Internasional
2. Untuk
mengetahui Syarat Sah Hukum Perjanjian
3. Untuk
mengetahui Macam – Macam Hukum Perjanjian
4. Untuk
mengetahui Jenis – Jenis Kontrak
BAB
II
PEMBAHASAN
·
Pengertian Hukum Perjanjian
1 . Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi :
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi :
“Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana
satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Ketentuan pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa
kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
a) Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui
dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang
atau lebih lainnya”.
b) Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
c) Pengertian perjanjian terlalu luas
d) Tanpa menyebut tujuan
e) Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
f) Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi
perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
1. syarat ada persetuuan kehendak
2. syarat kecakapan pihak- pihak
3. ada hal tertentu
4. ada kausa yang halal
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
·
Pengertian perjanjian internasional,
diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Konvensi Wina 1969,
perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau
lebih yang bertujuan untu mengadakan akibat-akibat hukum tertentu
2. Konvensi Wina 1986,
Perjanjian internasional sebagai persetujuan internasional yang diatur menurut
hukum internasional dan ditanda tangani dalam bentuk tertulis antara satu
negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional,
antarorganisasi internasional.
3. UU No 37 Tahun 1999
tentang Hubungan Luar Negeri, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam
bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat
secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi
internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak
dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik.
4. UU No. 24 Tahun 2000
tentang Perjanjian Internasional, perjanjian internasional adalah perjanjian
dalam bentukdan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat
secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
5. Oppenheimer-Lauterpact,
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan
hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan.
6. Dr. B.
Schwarzenberger, Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek
hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum
internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Adapun subjek
hukum yang dimaksud adalah lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
7. Prof. Dr. Muchtar
Kusumaatmaja, S.H. LLM, Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan
antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat tertentu.
Jadi, negara-negara dalam melaksanakan hubungan
atau kerjasamanya membuat perjanjian internasional. Berdasarkan beberapa
pengertian tersebut, disimpulkan bahwa perjanjian internasional adalah
perjanjian yang dilakukan oleh subjek-subjek hukum internasional dan mempunyai
tujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu.
·
Syarat – Syarat Sah Hukum Perjanjian
Hukum adalah sebuah system yang menetapkan suatu
tingkah laku yang diperbolehkan, dilarang, atau yang harus dikerjakan. Berikut
ini syarat sah hukum perjanjian yang penting dicatat, yaitu :
Terdapat
kesepakatan antara dua pihak ;
Kedua
pihak mampu membuat sebuah perjanjian ;
Terdapat
suatu hal yang dijadikan perjanjian ;
Hukum
perjanjian dilakukan atas sebab yang benar.
Selain poin diatas, sebuah perjanjian dapat
dilaksanakan apabila telah memenuhi dasar dan syarat – syaratnya. Berikut ini
merupakan syarat sah sebuah perjanjian yang harus diperhatikan. ;
1. Keinginan Bebas dari
Pihak Terkait
Yang berarti bahwa pihak – pihak yang terlibat tidak
dalam unsur paksaan, ancaman, maupun segala hal yang berbau tipu daya.
2. Kecakapan dari
Pembuat Perjanjian
Perjanjian harus dibuat oleh pihak – pihak yang
secara hukum dianggap cakap untuk melakukan tindakan hukum. Contoh yang tidak
cakap dalam melakukan tindakan hukum antara lain anak – anak, orang cacat, dll
3. Ada Objek yang
diperjanjikan
Perjanjian harus bersifat nyata / tidak fiktif
·
Macam – Macam Hukum Perjanjian
Internasional
Perjanjian internasional pada hakekatnya
merupakan suatu tujuan atau agreement. Bentuk perjanjian internasional yang
dilakuka antarbangsa maupun antarorganisasi internasional ini tidak harus
berbentuk tertulis. Dalam perjanjian internasional ini ada hukum yang mengatur
perjanjian tersebut. Dalam perjanjian internasional terdapat istilah subjek dan
obyek. Yang dimaksud subjek perjanjian internasional adalah semua subjek hukum
internasional, terutama negara dan organisasi internasional. Sedangkan yang
dimaksud dengan obyek hukum internasional adalah semua kepentingan yang
menyangkut kehidupan masyarakat internasional, terutama kepentingan ekonomi,
sosial, politik, dan budaya.
a. Perjanjian Internasional
Bilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang jumlah peserta atau pihak-pihak
yang terikat di dalamnya terdiri atas dua subjek hukum internasional saja
(negara dan / atau organisasi internasional, dsb). Kaidah hukum yang lahir
dari perjanjian bilateral bersifat khusus dan bercorak perjanjian tertutup
(closed treaty), artinya kedua pihak harus tunduk secara penuh atau secara
keseluruhan terhadap semua isi atau pasal dari perjanjian tersebut atau sama
sekali tidak mau tunduk sehingga perjanjian tersebut tidak akan pernah mengikat
dan berlaku sebagai hukum positif, serta melahirkan kaidah-kaidah hukum yang
berlaku hanyalah bagi kedua pihak yang bersangkutan. Pihak ketiga, walaupun
mempunyai kepentingan yang sama baik terhadap kedua pihak atau terhadap salah
satu pihak, tidak bisa masuk atau ikut menjadi pihak ke dalam perjanjian
tersebut.
b. Perjanjian Internasional Multilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalam perjanjian itu lebih dari dua subjek hukum internasional. Sifat kaidah hukum yang dilahirkan perjanjian multilateral bisa bersifat khusus dan ada pula yang bersifat umum, bergantung pada corak perjanjian multilateral itu sendiri. Corak perjanjian multilateral yang bersifat khusus adalah tertutup, mengatur hal-hal yang berkenaan dengan masalah yang khusus menyangkut kepentingan pihak-pihak yang mengadakan atau yang terikat dalam perjanjian tersebut. Maka dari segi sifatnya yang khusus tersebut, perjanjian multilateral sesungguhnya sama dengan perjanjian bilateral, yang membedakan hanya dari segi jumlah pesertanya semata. Sedangkan perjanjian multilateral yang bersifat umum, memiliki corak terbuka. Maksudnya, isi atau pokok masalah yang diatur dalam perjanjian itu tidak saja bersangkut-paut dengan kepentingan para pihak atau subjek hukum internasional yang ikut serta dalam merumuskan naskah perjanjian tersebut, tetapi juga kepentingan dari pihak lain atau pihak ketiga. Dalam konteks negara, pihak lain atau pihak ketiga ini mungkin bisa menyangkut seluruh negara di dunia, bisa sebagian negara, bahkan bisa jadi hanya beberapa negara saja. Dalam kenyatannya, perjanjian-perjanjian multilateral semacam itu memang membuka diri bagi pihak ketiga untuk ikut serta sebagai pihak di dalam perjanjian tersebut. Oleh karenanya, perjanjian multilateral yang terbuka ini cenderung berkembang menjadi kaidah hukum internasional yang berlaku secara umum atau universal.
·
Jenis – Jenis Kontrak
Tentang jenis-jenis kontrak KUHP tidak secara khusus
mengaturnya. Penggolongan yang umum dikenal ialah penggolongan kedalam kontrak
timbal balik atau kontrak asas beban, dan kontrak sepihak atau kontrak tanpa
beban atau kontrak cuma-Cuma.
Kontrak timbal balik merupakan perjanjian yang
didalamnya masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak dan
berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik, kreditur
pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur, begitu
juga sebaliknya.
Kontrak sepihak merupakan perjanjian yang mewajibkan
pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima
prestasi. Contohnya perjanjian pemberian kuasa dengan cuma-cuma, perjanjian
pinjam pakai cuma-cuma, perjanjian pinjam pengganti cuma-cuma, dan penitipan
barang dengan cuma-cuma.
Arti penting pembedaan tersebut ialah :
Berkaitan dengan aturan resiko, pada perjanjian
sepihak resiko ada pada para kreditur, sedangkan pada perjanjian timbal balik
resiko ada pada debitur, kecuali pada perjanjian jual beli..
Jika suatu perjanjian timbal balik saat pernyataan
pailit baik oleh debitur maupun lawan janji tidak dipenuhi seluruh atau
sebagian dari padanya maka lawan janjinya berhak mensomir BHP. Untuk jangka
waktu 8 hari menyatakan apakah mereka mau mempertahankan perjanjian tersebut.
Kontrak menurut namanya dibedakan menjadi dua, yaitu
kontrak bernama atau kontrak nominat, dan kontrak tidak bernama atau kontrak
innominat. Dalam buku III KUHP tercantum bahwa kontrak bernama adalah kontrak
jual beli, tukar menukar, sewa-menyewa, hibah, penitipan barang, pinjam pakai,
pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perdamaian, dll.
Sementara yang dimaksud dengan kontrak tidak bernama adalah kontrak yang
timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Jenis kontrak ini belum
tercantum dalam kitab undang-undang hukum perdata. Yang termasuk dalam kontrak
ini misalnya leasing, sewa-beli, keagenan, franchise, kontrak rahim, joint
venture, kontrak karya, production sharing.
Kontrak menurut bentuknya dibedakan menjadi kontrak
lisan dan kontrak tertulis. Kontrak lisan adalah kontrak yang dibuat secara
lisan tanpa dituangkan kedalam tulisan. Kontrak-kontrak yang terdapat dalam
buku III KUHP dapat dikatakan umumnya merupakan kontrak lisan, kecuali yang
disebut dalam pasal 1682 KUHP yaitu kontrak hibah yang harus dilakukan dengan
akta notaris.
Kontrak tertulis adalah kontrak yang dituangkan
dalam tulisan. Tulisan itu bisa dibuat oleh para pihak sendiri atau dibuat oleh
pejabat, misalnya notaris. Didalam kontrak tertulis kesepakatan lisan
sebagaimana yang digambarkan oleh pasal 1320 KUHP, kemudian dituangkan dalam
tulisan
BAB
III
PENUTUP
Perjanjian adalah suatu
peristiwa dimana seorang atau satu pihak berjanji pada seorang/pihak lain, dan
dimana dua orang/dua pihak ituv saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal
(pasal 1313 KUHPer). Sedangkan perikatan adalah suatu perhubungan hukum
(mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang yang memberi hak kepada salah
satu untuk menuntutr barang sesuatu darin yang lainnya, sedangkan opihak
lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Dengan demikian hubungan antara
perikatan dan perjanjian adalah perjanjian itun melibatkan perikatan. Di dalam
pasal 1320 KUHPer B.W untuk syahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka
yang mengakibatkan dirinya
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal
tertentu
4. Suatu sebab
yang halal
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar