Jumat, 28 Maret 2014

minggu pertama bab 1 (pengertian hukum dan hukum ekonomi)


Nama   : Herdyana Eka Yustanti
Kelas   : 2EB23
Npm    : 23212421
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Dalam artikel ini saya akan menjelaskan secara terperinci mengenai materi BAB 1 : hukum dan hukum ekonomi mulai dari Pengertian Hukum,tujuan hukum dan sumber-sumber hukum,kodifikasi hukum,kaidah/norma,pengertian ekonomi dan hukum ekonomi.
Sebelum masuk dalam topik pembahasan kita,saya akan menerangkan terlebih dahulu mengenai pengertian dari hukum.
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
-  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: 
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
-   J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
-    Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
-  Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.

-   Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
-  R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
-  Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
-    Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
·         Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
·          Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
·          Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
·         Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
·          Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. 
 Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. 
sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)

Kodifikasi hukum

Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o   Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o   Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o   Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o   Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).




Daftar Pustaka

Senin, 25 November 2013

tugas ekonomi koperasi ke 3 ( Kelas 2EB23)

Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam)

Dari dahulu hingga di zaman modern yang  sekarang ini Banyak sekali kita jumpai,kasus-kasus yang berhubungan dengan koperasi.contohnya saja di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan pernah terjadi kasus koperasi simpan pinjam  yang berujung dengan penipuan,koperasi tersebut menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata hal tersebut belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.
Lagi-lagi masyarakat Indonsia di gegerkan dengan tindak penipuan  koperasi simpan pinjam yang terjadi di daerah karang asem (Bali). Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.
Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi.
KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment .Salah satu layanan KKM yang menjadi‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
anehnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
Secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment  tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama.

Ø  Komentar  pribadi mengenai kasus koperasi simpan pinjam di atas adalah:
Menurut saya di sini yang lagi-lagi di rugikan adalah masyarakat karang asem-bali,daerah ini mungkin memang sudah menjadi incaran bagi orang-oarang yang mempunyai akal licik dan penjahat seperti mereka,mereka memanfaatkan kondisi tingkat pendidikan masyarakat  karang asem yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif  morat-marit itu.
Sebenarnya masyarakat Indonesia harus lebih sadar tindakan tersebut hanyalah penipuan semata,dengan tawaran-tawaran bunga yang tidak masuk akal merupakan petunjuk utama apalagi di Indonesia tidak hanya terjadi sekali saja kasus-kasus penipuan seperti ini,seharusnya masyarakat dapat belajar dari hal tersebut.banyak sekali berita-berita kasus koperasi simpan pinjam  yang dapat kita peroleh dari berbagai cara misalnya dengan media massa dan media elektronik.Dengan adanya informasi-informasi tersebut masyarakat akan dapat jauh lebih berhati-hati.
            Saran saya khususnya untuk masyarakat karang asem-bali dan  masyarakat Indonesia pada umumnya adalah harus bisa memilah-milah jika ingin menginvestasikan uangnya,menabung ataupun meminjam di  sebuah koperasi,sebaiknya kita memperhatikan hal-hal berikut ini:
1.      Apakah Koperasi tersebut  memperoleh status badan hukum
2.      Apakah ada Akta pendirian koperasi tersebut
3.      Apakah alamat koperasi tersebut lengkap dan jelas
4.      Apakah koperasi tersebut mempunyai kredibilitas yang baik dan dapat dipercaya.
Bagi para investor sebaiknya juga jangan terlalu percaya dengan iming-iming bunga yang tinggi karena kalau dipikir dengan akal sehat KKM ini bukanlah lembaga yang baik. Selain tidak mempunyai ijin yang resmi, kredibilitas KKM ini juga meragukan.

Sumber:

tugas ekonomi koperasi minggu 1 (2eb23)

Nama  : Herdyana eka yustanti
Npm    : 23212421
Kelas   : 2 EB23
TUGAS  SOFTSKILL MINGGU 1:
Ø  Carilah perbedaan antara uu koperasi nomor 12 tahun 1967 dengan uu koperasi baru nomor 25 tahun 1992,kemudian berikan pula tanggapanmu mengenai perbedaan uu koperasi tersebut!
Jawaban:
Ø  Terlebih dahulu saya akan menjelaskan perbedaan kedua undang-undang koperasi per BAB nya.
Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  (BAB 1)
Menjelaskan tentang ketentuan umum dalam koperasi tetapi masih dalam lingkup yang sederhana,di dalam pasal ini kita di jelaskan tentang pengertian koperasi,perkoperasian,menteri  dan juga pejabat yang diangkat dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah untuk beberapa soal Perkoperasian.
Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 1)
Menjelaskan tentang  ketentuan umum dalam koperasi dalam ruang lingkup yang lebih luas,di dalam pasal ini kita di jelaskan tentang pengertian koperasi,perkoperasian,penjelasan mengenai koperasi primer dan sekunder dan juga gerakan koperasi.

Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  (BAB 2)
Menjelaskan tentang landasan-landasan koperasi seperti landasan idiil koperasi,landasan strukturil kopersi,dan landasan mental koperasi
 
Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 2)
Menjelaskan tentang landasan,asas dan tujuan dalam perkoperasian

Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  (BAB 3)
Menjelaskan tentang pengertian dan fungsi koperasi

Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 3)
Menjelaskan tentang fungsi,peranan,dan prinsip koperasi

Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  (BAB 4)
Menjelaskan tentang azas dan sendi dasar koperasi

Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 4)
Bab ini lebih melengkapi bab sebelumnya,pada bab ini semua pembahasan lebih jauh terperinci.
Bagian pertama dalam bab ini menjelaskan  tentang syarat dan pembentukan koperasi,Bagian kedua menjelaskan status dan badan hokum,dan Bagian  ketiga menjelaskan tentang bentuk dan jenis koperasi

Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  (BAB 5)
Bab ini menjelaskan tentang peran dan juga tugas koperasi

Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 5)         
Bab ini menjelaskan tentang keanggotaan dalam koperasi.

Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  (BAB 6)
Bab ini menjelaskan tentang keanggotaan,kewajiban dan hak anggota dalam koperasi.

Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 6)
Bab ini menjelaskan tentang perangkat organisasi,Bagian pertama bersifat umum,bagian kedua tentang rapat anggota,bagian Ketiga tentang pengurus,dan Bagian Keempat tentang Pengawas.

Uu  koperasi nomor 12 tahun 1967 (BAB 7)
Bab ini menjelaskan tentang organisasi dan jenis koperasi,Bagian ke 5 menjelaskan tentang organisasi koperasi,dan Bagian ke 6 menjelaskan tentang jenis koperasi.

Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 7)
Bab ini menjelaskan tentang Modal ( modal koperasi,modal sendiri, modal pinjaman).




Uu koperasi nomor  12 tahun 1967 (BAB 8)
Bab ini menjelaskan tentang alat perlengkapan organisasi koperasi.bagian ke 7 menjelaskan tentang rapat anggota,bagian ke 8 menjelaskan tentang pengurus koperasi, bagian ke 9 menjelaskan tentang badan pemeriksa

Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 8)
Bab ini menjelaskan tentang lapangan usaha

Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  (BAB 9)
Bab ini menjelaskan tentang  lapangan usaha,permodalan  dan sisa hasil usaha.
Penjelasan dalam Bab ini,jika pada uu  koperasi nomor 25 tahun 1992 pembahasan ini ada pada bab 8

Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 9)
Bab ini menjelaskan tentang sisa hasil usaha

Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  (BAB 10)
BAB ini menjelaskan tentang tanggungan anggota

Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 10)
BAB ini menjelaskan tentang pembubaran koperasi,bagian 1 tentang cara pembubaran koperasi,bagiaan ke 2 menjelaskan tentang penyelesaian,dan bagian ke 3 menjelaskan tentang hapusnya status badan hukum.

Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  (BAB 11)
Bab ini menjelaskan tentang peran pemerintah terhadap koperasi

Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 11)
Bab ini menjelaskan tentang lembaga gerakan koperasi

Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  (BAB 12)
Bab ini menjelaskan tentang badan  hukum koperasi,bagian ke 13 menjelaskan tentang kedudukan hukum koperasi,bagian ke 14 tentang cara-cara mendapatkan badan hukum koperasi

Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 12)
Bab ini menjelaskan tentang pembinaan

Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  (BAB 13)
Bab ini menjelaskan tentang pembubaran koperasi,bagian ke 15 tentang cara pembubaran koperasi,bagian ke 16 tentang penyelesaian,bagian ke 17 tentang hapusnya badan hukum koperasi,

Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 13)
Bab ini menjelaskan tentang ketentuan peralihan

Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  (BAB 14)
Bab ini menjelaskan tentang ketentuan pidana dalam koperasi

Uu koperasi nomor 25 tahun 1992  (BAB 14)
Bab ini menjelaskan tentang ketentuan penutup
Uu koperasi nomor 25 tahun 1992 hanya membahas koperasi hingga BAB 14 saja.


Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  (BAB 15)
Bab ini menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan peralihan

Uu koperasi nomor 12 tahun 1967 (BAB 16)
Bab ini menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan penutup


Ø  Tanggapan pribadi terhadap perbedaan undang-undang perkoperasian nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok  perkoperasian dengan undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian secara keseluruhan (bukan per BAB):
1.      Undang-undang koperasi nomor 12 tahun 1967:
·      Uu koperasi nomor 12 tahun 1967  bab yang di bahas lebih banyak dari pada uu koperasi nomor 25 tahun 1992 jumlah babnya yaitu sampai 16 bab
·         Pada undang-undang koperasi ini,fungsi dan peranan koperasi mengandung pemikiran tentang Koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat
·         Memurnikan kembali landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi yang dahulu di jabarkan dalam undang-undang koperasi nomor 14 tahun 1965
·         Undang-undang koperasi nomor 12 tahun 1967 merupakan perbaikan dari undang-undang koperasi nomor 14 tahun 1965 untuk lebih membangun semangat dan jiwa pada masa orde baru
·         Dalam undang-undang koperasi ini,penjelasan perkoperasian yang terdapat dalam pasal-pasal masih belum begitu lengkap dan terperinci dalam menjelaskan hal perkoperasiaan dan penjelasan dalam setiap pasal terkesan kurang akurat.
2.      Undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992:
·      Uu koperasi nomor 25 tahun 1992 bab yang di bahas lebih sedikit dibandingkan dengan uu koperasi nomor 12 tahun 1967,jumlah bab nya yaitu hanya 14 bab
·         Penjelasan tentang koperasi yang terdapat pada pasal-pasal sangatlah lengkap dan terperinci
·         Jumlah pasal yang terdapat pada undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992 jauh lebih banyak di bandingkan dengan pasal-pasal yang terdapat pada undang-undang koperasi nomor 12 tahun 1967
·         Undang-undang nomor 25 tahun 1992 lebih menjelaskan Bahwa Koperasi ,baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tataperekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·         Undang-undang nomor 25 tahun 1992 juga menjelaskan bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat  dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional


Sumber:

Rabu, 10 April 2013

Tugas 1



Tugas Pertama


Pertanyaan :
    1.      Jelaskan mata pencaharian penduduk berdasarkan Indonesia buatlah dalam bentuk persentase !
    2.      Jelaskan sumber daya manusia /SDM yang terkait tentang :
·         Laju Pertumbuhan Penduduk
·         Penyebaran Penduduk
·         Angkatan Kerja
·         Sistem Pendidikan
    3.      Berikan gambar ilustrasi untuk memperjelas soal no.2 bisa dalam bentuk tabel atau grafik.

Jawaban :

    1.      Mata pencaharian penduduk indonesia
a.       Sektor Pertanian
Sektor pertanian nampaknya masih menjadi primadona perekonomian di Indonesia. Pertanian dipahami oleh kebanyakan orang sebagai budidaya tanaman atau bercocok tanam, meskipun cakupannya dapat pula berupa pemanfaatan mikroorganisme dan bioenzim dalam pengolahan produk lanjutan, seperti pembuatan keju, dan tempe, atau sekedar ekstraksi semata , seperti penangkapan ikan atau eksploitasi hutan. Berdasarkan data Badan Pusat Stastik (BPS) tahun 2002. Bidang pertanian di Indonesia menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 44,3% penduduk meskipun hanya menyumbang sekitar 17,3% dari total pendapatan domestik bruto.

b.      Sektor Perikanan
Perikanan adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari  praproduksi, produksi , pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Contoh hasil laut dari Indonesia seperti cumi-cumi, lobster, kerapu, abalon, dan lain-lain.

c.       Sektor Perkebunan
Perkebunan adalah lahan usaha pertanian yang luas, biasanya terletak didaerah tropis atau subtropis, yang yang digunakan untuk menghasilkan komoditi perdagangan (pertanian) dalam skala besar dan dipasarkan ke tempat yang jauh, bukan untuk konsumsi lokal. Hasil perkebunan di Indonesia antara lain kelapa sawit, karet,teh, dan lain-lain.

d.      Sektor Pertambangan
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas). Di Indonesia terdapat hasil tambang seperti bauksit, timah, emas, dan lain-lain.




Gambar Ilustrasi



     2.      Sumber Daya Manusia
a)      Laju Pertumbuhan Penduduk
Jumlah Penduduk
Penduduk (population) adalah semua orang yang menetap di suatu wilayah tertentu dalam jangka waktu tertentu. Jumlah penduduk suatu negara dapat diketahui melalui beberapa cara yaitu sensus penduduk, survey penduduk dan registrasi penduduk. Laju pertumbuhan penduduk untuk meningkatkan program keluarga berencana (KB), guna mengendalikan laju pertumbuhan pendudukk, sekaligus meningkatkan keluarga yang memiliki sumber daya manusia (SDM) berkulitas.

b)      Penyebaran Penduduk
Penyebaran penduduk di Indonesia tidak merata baik persebaran antara pulau, propinsi, kabupaten maupun antara kota dan pedesaan. Persebaran penduduk antar kota dan desa juga mengalami ketidakseimbangan. Perpindahan penduduk dari desa ke kota di Indonesia terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.


Tabel persebaran dan pertambahan penduduk Indonesia menurut pulau (1961-1998)



c)      Angkatan Kerja
Angkatan Kerja merupakan tenaga kerja merupakan sumber daya manusia yang sangat berharga bagi suatu wilayah karena menjadi salah satu faktor positif yang memacu pertumbuhan ekonomi suatu kecamatan. Dengan jumlah penduduk dan tenaga kerja yang lebih besar, maka suatu wilayah memiliki pasar yang lebih besar pula apalagi jika ditunjang oleh kualitas SDM yang mmemadai seperti para buruh.


d)     Sistem Pendidikan
Sumber daya manusia Indonesia terkait dengan sistem pendidikan Indonesia yang diarahkan pada tercapainya cita-cita pendidikan yang ideal dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermatabat. Karena itu pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia.


      3.      Gambar Ilustrasi
 Laju pertumbuhan penduduk
 


Penyebaran Penduduk



 Angkatan Kerja
 



 Sistem Pendidikan




Sumber :