Selasa, 27 November 2012

Tugas pengantar bisnis minggu ke-10

Tugas pengantar bisnis minggu ke-10
Pertanyaan :
1.      Sebutkan langkah-langkah perusahaan dalam merekrut karyawan/pegawai ?
2.      Sebutkan apa yang dimaksud dengan outsourching dan bagaimana perkembangannya di Indonesia ?
3.      Sebutkan hukum-hukum yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dan manajer ?
Jawaban :
1.      Proses pelaksanaan rekrutmen dan seleksi biasanya terdiri dari beberapa langkah atau tahapan. Di bawah ini adalah langkah-langkah yang biasanya dilakukan dalam pelaksanaan rekrutmen dan seleksi:
a.       Mengidentifikasi jabatan yang lowong dan berapa jumlah tenaga yang diperlukan.
b.       Mencari informasi jabatan melalui analisa jabatan
c.        Jika persyaratan jabatan telah tersusun, maka langkah berikutnya adalah menentukan dimana kandidat yang tepat harus dicari.
d.      Memilih metode-metode rekrutmen yang paling tepat untuk jabatan.
e.       Memanggil kandidat-kandidat yang dianggap memenuhi persyaratan jabatan.
f.       Menyaring / menyeleksi kandidat.
g.      Membuat penawaran kerja.
h.      Mulai bekerja.
2.      Outsourcing (Alih daya) merupakan suatu tindakan efisiensi biaya produksi (cost of production), sebab perusahaan yang menggunakan sistem ini dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai Sumber Daya Manusia (SDM).
Setiap perusahaan bertujuan untuk memperoleh laba atau profit. Untuk mencapai profit maka setiap tindakan herus lebih konsentrasi terhadap kompetensi dalam perusahaan. Hal ini dilakukan supaya perusahaan dapat menghasilkan produk dan jasa yang lebih berkualitas dan dapat bersaing dengan perusahaan lain. Dewasa ini terdapat 73% perusahaan yang menggunakan tenaga outsource. Data ini diperoleh setelah dilakukan penelitian dan diambil 44 perusahaan sebagai sampel.
Perusahaan – perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam jenis industri perbankan,  kertas, jasa pendidikan, pengolahan karet & plastik, industri makanan & minuman, industri alat berat, mesin dan sarana transportasi (otomotif dan suku cadang), industri farmasi & kimia dasar, industri telekomunikasi & informasi teknologi dan industri lainnya seperti industri jasa pemeliharaan pembangkit listrik, konsultan, EPC (enginering, procurement, construction), pengolahan kayu, kesehatan, percetakan & penerbitan, dan elektronik.
Dalam hukum ketenagakerjaan (UUK) tidak ditemukan secara tegas mengenai pengertian outsourcing, akan tetapi dilihat dalam pasal 64 dikatakan bahwa outsourcing adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Dalam pasal 1601 b KUH Perdata juga dijelaskan bahwa outsourcing disamakan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Hal ini berarti defenisi outsourcing adalah suatu perjanjian dimana pemborong (tenaga kerja) mengikat diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu dan pihak lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu. Berlakunya outsourcing di Indonesia didasarkan oleh beberapa hukum yang mengaturnya. Hukum yang mengatur terbentuknya outsourcing yakni terdapat dalam :
·         Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66)
·         Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).
Di sisi lain, pengaturan tentang outsourcing (Alih Daya) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap. Maka dari itu, dalam Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi disebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia. Semakin meningkatnya pertumbuhan perusahaan outsource, dapat di lihat dari berbagai kota di Indonesia dimana perusahaan ini sudah banyak berdiri. Berikut nama-nama perusahaan yang mengeluarkan tenaga outsource:
Perusahaan-perusahaan yang dijabarkan di atas merupakan perusahaan yang memperlengkapi tenaga-tenaga kerja yang kemudian nantinya akan disalurkan kepada pihak perusahaan yang membutuhkan tenaga outsource sesuai kebutuhan dan keterampilan yang dimiliki tenaga kerja tersebut. Perusahaan-perusahaan yang menggunakan sistem outsource tentunya memiliki beberapa alasan, yakni :
1.      Perusahaan dapat fokus terhadap core business
2.      Penghematan biaya
3.      Turn Over karyawan menjadi rendah
4.      Modernisasi dunia usaha
5.      Adanya efektivitas mindpower, dll
Dengan melihat alasan menggunakan outsourcing menyatakan bahwa penggunaan tenaga outsource dinilai efektif dan akan terus menggunakan outsourcing dalam kegiatan operasionalnya.
Untuk dapat lebih efektif disarankan adanya:
a. Komunikasi dua arah antara perusahaan dengan provider jasa outsource (Service Level Agreement) akan kerjasama, perubahan atau permasalahan yang terjadi.
b. Tenaga outsource telah di training terlebih dahulu agar memiliki kemampuan/ketrampilan.
c Memperhatikan hak dan kewajiban baik pengguna outsource maupun tenaga kerja yang ditulis secara detail dan mengingformasikan apa yang menjadi hak-haknya.
Sedangkan yang menyebabkan outsourcing menjadi tidak efektif adalah karena kurangnya knowledge, skill dan attitude (K.S.A) dari tenaga outsource.
Penggunaan outsourcing harus dipandang secara jangka panjang. Pengembangan karir karyawan, efisiensi dalam bidang tenaga kerja, organisasi, benefit, dan lain – lain menjadi fokus perhatian bagi perusahaan yang menggunakan outsource. Pada umumnya, perusahaan – perusahaan ini menyerahkan hal – hal intern perusahaan kepada pihak yang profesional yakni tenaga outsource sendiri. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa pengalihan ini menjadi sumber permasalahan dalam perkembangannya di Indonesia. Permasalahan ketenagakerjaan itu pun sangatlah bervariasi. Hal ini disebabkan penggunaan outsourcing sudah sangat marak dan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda-tunda oleh para pelaku usaha.
Dalam pelaksanaan outsourcing (Alih Daya) berbagai potensi perselisihan mungkin timbul, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan maupun adanya perselisihan antara karyawan outsource dengan karyawan lainnya. Menurut pasal 66 ayat (2) huruf c UU No.13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsource adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja.
Dalam hal ini perusahaan outsource harus bisa menempatkan diri dan bersikap bijaksana agar bisa mengakomodir kepentingan karyawan, maupun perusahaan pengguna jasa pekerja, mengingat perusahaan pengguna jasa pekerja sebenarnya adalah pihak yang lebih mengetahui keseharian performa karyawan, daripada perusahaan outsource itu sendiri. Ada baiknya perusahaan outsource secara berkala mengirim pewakilannya untuk memantau para karyawannya di perusahaan pengguna jasa pekerja sehingga potensi konflik bisa dihindari dan performa kerja karyawan bisa terpantau dengan baik.
3.      Hukum yang Mengatur Hubungan Tenaga Kerja dengan manager
Hubungan antara tenaga kerja dengan manajer memiliki ketetapan tertentu, atau yang biasa disebut dengan hukum. Hukum yang mengatur hubungan tenaga kerja dengan manajer adalah sebagai berikut:
·         Closed Shop Agreement
Hukum yang hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan) dan tidak menyangkut pekerja yang belum menjadi anggota.
·         Union shop Agreement
Hukum yang mewajibkan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk suatu kurun waktu terentu sampai pada masa tertentu.
·         Open Shop Agreement
Hukum yang memberikan kebebasan, memberikan pilihan kepada pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja. Jadi tidak ada suatu paksaan dan keharusan untuk   menjadi anggota perserikatan.

tugas pengantar bisnis minggu ke-8 dan ke-9

Tugas pengantar bisnis minggu ke-8 dan ke-9
Pertanyaan :
1.      Apa yang dimaksud dengan nilai waktu uang dan buatlah 1 contoh perhitungan tentang nilai waktu uang sekarang/ saat ini dan nilai uang yang akan datang ?
2.      Jelaskan dengan singkat padat alasan mengapa perusahaan membutuhkan dana ?
3.      Sebutkan apa saja metode penilaian investasi
Jawaban :
1.      Nilai waktu uang adalah suatu konsep yang menyatakan bahwa nilai uang sekarang akan lebih berharga dari pada nilai uang masa yang akan datang atau suatu konsep yang mengacu pada perbedaan nilai uang yang disebabkan karena perbedaaan waktu.
Metode Nilai Waktu Uang :
·         Model bunga majemuk : model perhitungan modal di masa yang akan datang ditambah dengan akumulasi penambahan bunga.
Contoh soal : Tita meminjam uang di bank sebanyak Rp 50.000.000 untuk jangka waktu 5 tahun, dengan tingkat bunga 5% per tahun. Berapa jumlah uang yang harus dikembalikan Tita pada saat pelunasan ?
Jawaban :  Fn= P(1+i)n
Fn   = 50.000.000 (1+ 0,05)5
= 50.000.000 (1,05)5
= 63.814.078
·         Model bunga sinambung: jika frekuensi pembayaran bunga per tahun sangat besar, bunga yang diperhitungkan sangat sering dalam setahun.
Contoh soal : Mira mempunyai tabungan deposito dari bank pemerintah dengan frekuensi pembayaran bunga selama 3 tahun. Nilai tabungan Mira di bank tersebut yaitu Rp 6.000.000 pada saat pertama kali setoran. Berapakah jumlah uang Mira 6 tahun kedepan ?
Jawaban : Fn= P.e.n
Fn        = 6.000.000x2,718x3
            = 48.924.000
Ket : e = eksponen (2,718)
·         Model prevent value : besarnya jumlah uang, pada permulaan periode atas dasar tingkat tertentu dari sejumlah uang yang baru akan kita terima beberapa waktu/periode yang akan datang.
Contoh soal : muti menginginkan agar uangnya menjadi 10.000.000 pada 4 tahun yang akan datang. Berapakah jumlah uang yang harus di tabung Muti saat ini seandaiya diberikan  bunga sebesar 10% per tahun ?
Jawaban : P= Fn/(1+i)n
P         = 10.000.000/(1+0,1)4
            = 10.000.000/(1,1)4
            = 6.830.134,5
·         Model pertumbuhan duduk : perubahan berdasarkan rasio tertentu.
Contoh soal : suatu kota pada tahun 2004 berjumlah 4.000.000 jiwa, dengan tingkat pertumbuhan 2% per tahun. Berapakah jumlah penduduk di kota tersebut pada tahun 2006?
Jawaban : Pt=P1.Rt-1
Pt        = 4.000.000x1,02(3-1)
            = 4.161.600
Ket : R= 1+r
            = 1+0,02
            = 1,02

2.      Alasan mengapa perusahaan membutuhkan dana karena untuk membiayai kegiatan perusahaan yaitu investasi, dan membayar deviden kepada pemegang saham.
3.      metode penelitian investasi yaitu:
·         metode average rate of return
·         metode waktu pengembalian investasi
·         metode net present value
·         metode profitability index
·         metode internal rate of return

Senin, 26 November 2012

tugas pengantar bisnis minggu ke-7

Tugas pengantar bisnis minggu ke-7
Pertanyaan :
1.      Buatlah dengan suatu contoh kasus tentang proses produksi(input-proses-output), sebutkan jenis barangnya untuk pakaian, minuman, makanan, sepatu!
2.      Jelaskan perbedaan manajemen produksi dan produksi, ceritakan dengan suatu ilustrasi!
3.      Sebutkan  pengambilan keputusan dalam  manajemen  produksi!

Jawaban :
1.      Tabel proses produksi
2.      Perbedaan Antara Manajemen Produksi Dan Produksi

·         Manajemen Produksi

Manajemen produksi adalah salah satu cabang manajemen yang kegiatannya mengatur agar dapat menciptakan dan menambah kegunaan suatu barang dan jasa. Untuk mengatur kegiatan ini, perlu dibuat keputusan-keputusan yang berhubungna dengan usaha-usaha untuk mencapai tujuan agar barang dan jasa yang dihasilkan sesuai dengan apa yang direncanakan. Dengan demikian, manajemen produksi menyangkut pengambilan keputusan yang berhubungan dengan proses produksi untuk mencapai tujuan organisasi atau perusahaan.
Tugas dari manajemen produksi ada dua yakni
1. Merancang system produksi
2. Mengoperasikan suatu system produksi untuk memenuhi persyaratan produksi yang ditentukan.
Ruang lingkup manajemen produksi
1. Perencanaan system produksi
2. Perencanaan operasi dan system pengendalian produksi
Ilustrasi dalam manajemen produksi:
Dalam aktivitas produksinya, produsen(perusahaan) mengubah berbagai faktor produksi menjadi barang dan jasa. Dalam proses produksi, perusahaan membutuh pegawai dalam mengelola.dalam proses manajemen produksinya perusahaan menimbang pula antara input dan output  guna memproleh profit yang diinginkan.
·         Produksi

Pada masa lalu, pengertian produksi hanya dikaitkan dengan unit usaha fabrikasi yaitu yang menghasilkan barang-barang nyata seperti mobil, semen, dan sebagainya. Namun pengertian produksi pada saat ini menjadi semakin luas, produksi sering diartikan sebagai aktivitas yang ditunjukkan untuk meningkatkan nilai masukan (input), menjadi keluaran (output). Dengan demikian maka kegiatan usaha jasa seperti dijumpai pada perusahaan. angkotan, asuransi, bank, pos, telekomunikasi, dan sebagainya. Menjalankan pula kegiatan produksi.
Ilustrasi dalam produsi:
Sebuah perusahaan dalam proses produksi haruslah pintar - pintar memilih bahan baku yang akan di gunakan sebagai bahan output. seperti contoh sebuah perusahaan tekstil haruslah pintar dalam pemilihan bahan kain, dan asesorisnya yang akan digunakan dalam memproduksi pakaian. sehingga barang yang masih mentah tersebut dapat diproses secara baik dan menghasilkan pengeluaran yang baik pula.

3.      Ada 4 macam pengambilan keputusan,yaitu:
a)      Pengambilan keputusan atas peristiwa yang pasti
b)      Pengambilan keputusan atas peristiwa yang mengandung risiko
c)      Pengambilan keputusan atas peristiwa yang tidak pasti
d)     Pengambilan keputusan  atas peristiwa yang timbul karna pertentangan dengan keadaan yang lain.

Minggu, 25 November 2012

Tugas Pengantar Bisnis minggu ke-6


Tugas pengantar bisnis minggu k-6

Pertanyaan :
1.      Sebutkan perbedaan masing-masing jenis pasar dan masing-masing beri 3 contoh ?
2.      Buatlah skema bauran pemasaran ?
3.      Sebutkan dan jelaskan tujuan sistem pemasaran ?

Jawaban :
  1.      Jenis-jenis pasar, antara lain sebagai berikut :
·         Pasar Konsumen :
Sekelompok pembeli yang membeli barang untuk di konsumsi, bukan untuk dijual atau diproses lebih lanjut. Contoh pasar konsumen seperti kebutuhan primer/pokok (misal : beras, makanan, minuman), kebutuhan sekunder (misal : baju, celana), kebutuhan tersier/mewah (misal: mobil, motor, emas).
·         Pasar Industri :
Pasar yang terdiri dari individu dan lembaga atau organisasi yang membeli barang untuk dipakai lagi, baik langsung maupun tidak langsung, dalam memproduksi barang lain kemudian dijual. Contoh seperti pasar tekstil (misal: garment), industri mesin, industri makanan dan minuman.
·         Pasar Penjual :
Individu dan organisasi yang membeli barang untuk dijual lagi atau disewakan untuk mendapatkan laba. Contoh dari pasar penjual seperti supermarket, butik, hypermarket.
·         Pasar Pemerintah :
Pasar dimana terdapat lembaga pemerintah, seperti departemen, direktorat, kantor dinas dan instansi lain. Contoh dari pasar penjual adalah Bank BRI, PT. Pos Indonesia, PDAM (PAM).
2.
3.    Tujuan sistem pemasaran, yaitu :
·         Memaksimumkan konsumsi
Pekerjaan pemasaran adalah memudahkan dan merangsang konsumsi maksimum, akhirnya menciptkan produksi, kesempatan kerja, dan kemakmuran maksimum
·         Memaksimumkan Kepuasan Konsumen
Tujuan sistem pemasaran lain adalah memaksimumkan kepuasan konsumen, bukan konsumsi. Tetapi mengukur kepuasan konsumen tidak mudah, belum adanya tolak ukur kepuasan dari produk atau jasa yang baik diimbangi oleh kejelekkan dari pencemaran lingkungan, kepuasan yang diterima seseorang tergantung dari sedikitnya orang lain memiliki barang tersebut.
·         Memaksimumkan Mutu Hidup
Termasuk didalamnya kualitas, kuantitas, ketersediaan, dan harga pokok barang, mutu lingkungan fisik, dan mutu lingkungan kultur.
·         Memaksimalkan Pilihan
Tujuan lain di sistem pemasaran adalah ragam produk dan pilihan konsumen, meskipun sistem ini memungkinkan konsumen untuk menemukan produk yang dengan tepat memuaskan selera serta memaksimalkan gaya hidup mereka, tetapi konpensasinya adalah peningkatan biaya. Pertama, karena produk yang semakin mahal dapat menyebabkan berkurangya pendapatan nyata dan konsumsi konsumen. Kedua, pertambahan ragam produk, tentu membutuhkan lebih banyak waktu konsumen untuk menentukan pilihannya.